Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Terkait berita yang beredar di media online aktivitas galian c di duga belum mengantongi izin yang beralamat di Kampung Cibuluh RT 09/RW 03 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Galian C yang dikelola oleh PT. Baraya tersebut, diduga melanggar Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Mengenai adanya aktivitas pertambangan galian c diduga ilegal di Wilayah Bojongmangu, Abdul Hamid selaku Ketua Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) memberi respon keras, dan meminta pemilik terbuka menunjukan legalitas dan perizinan Jika kegiatan usaha Bidang Pertambangan Golongan C yang sedang berlangsung aktivitas Memiliki perizinan yang jelas.
“Simpel saja, kami cuma minta pemilik buktikan soal legalitas nya saja, tunjukan depan kami, selesai,” ucap Hamid, Rabu (12/06/2024)
Namun yang terjadi pihak PT Baraya di saat di Konfirmasi awak media hanya terdiam dan tidak ada respon Ada apa di semua itu? Justru adanya semua itu., membuat pertanyaan Publik apakah tersebut benar-benar tidak mengantongi izin ??
“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan lainya dengan adanya pemberitaan yang beredar dan tayang di puluhan Media serta informasi serta laporan Masyarakat agar segera tindak tegas terkait adanya para pelaku penambang Golongan c tersebut yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin sesuai aturan yang sudah di tetapkan,” ungkap Hamid selaku Ketua DPD PPRI Bekasi Raya.
Red