Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – kegiatan saluran air Drainase di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, jalan Kalendroak diduga tabrak m UU KIP Nomor 14 tahun 2008.
Hal itu diketahui ketika tim media menyambangi pekerjaan saluran air yaitu Drainase tersebut, dilokasi tidak ada papan proyek, dan para pekerja juga mengabaikan k-3.
Ketika ditanya soal Spesifikasi pekerjaan tersebut, para pekerja tersebut hanya menjawab seadanya.
“Saya kerja sudah 7 hari bang dan panjang kaga tau, untuk ketinggian 70 cm dan sepatu 60 cm bang,” jelasnya pekerja.
Napin sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan komentarnya kepada awak media terkait pekerjaan tersebut, menurut dugaannya bahwa pekerjaan Drainase yang sedang di kerjakan tidak jelas asal usulnya anggaran dari Pemda atau Desa.
“Pekerjaan Drainase yang sedang berjalan ini tidak jelas anggaran dari mananya bang, apa anggaran dari APBD atau anggaran Desa, karena tidak ada papan informasinya bang, saya sebagai masyarakat perlu mengetahui anggaran dari mananya karena sudah ada aturan dan undang-undangnya yaitu Keterbukaan Informasi Publik, Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik Kementrian hukum dan hak asasi manusia (Badan Publik) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya
Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat,benar dan tidak menyesatkan,” terang Napin kepada awak media.
(Bemo)