Terkait Dukungan 30℅ Balon Ketua Katar Desa Serang, OKK Karang Taruna Kabupaten Bekasi Angkat Bicara

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pengurus Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bekasi menjelaskan, persyaratan dukungan 30 persen dari Daftar Peserta Pemilih sudah mengacu kepada setingkat yang lebih tinggi. Hal itu tertuang didalam draft pleno kegiatan Temu Karya Pemilihan Ketua Karang Taruna kecamatan.

“Namun dukungan 30 persen tersebut bisa nanti di musyawarahkan atau dibahas didalam rapat pleno. Ada atau tidak adanya. Tetapi diawal tentunya panitia sudah menyampaikan hal itu kepada para bakal calon (balon),” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang OKK Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Hamdan AR kepada para awak media saat ditemui di Kantor Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Ruko Spanish Square Kota Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (12/6/2024).

Hamdan mengatakan, panitia tidak bisa mendiskualifikasi dua bakal calon (balon) atas nama Ahmad Affandi dan Rifky Fatur Rahman, karena sekarang ini baru balon, belum ditetapkan sebagai calon Ketua Katar Desa Serang.

“Karena penetapan calon itu ada didalam sidang pleno sementara dalam MWKT (Musyawarah Warga Karang Taruna,red), nah mengenai dukungan 30 persen itu nanti bisa dibahas didalam pleno, seperti apa diberlakukan atau tidak disepakati dengan peserta pemilih, jumlah pemilihnya berapa, nanti bisa divoting diberlakukan atau tidak,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Bule ini menjelaskan, didalam sidang pleno MWKT nanti ada pembahasan-pembahasan, yaitu tata tertib, tata cara persidangan, pemilihan pimpinan sidang dan ketentuan penjaringan bakal calon.

“Dalam pembahasan itulah yang merasa keberatan (dengan persyaratan 30 persen,red) bisa disampaikan disitu, dalam sidang pleno sementara, sebelum masuk sidang pleno MWKT. Jadi dukungan 30 persen itu bisa diperdebatkan dengan peserta pemilih sebagai penentunya,” terangnya.

Hamdan mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau pengaduan dari dua balon diluar incumbent, terkait proses pemilihan Ketua Katar Desa Serang. Dan pihaknya pun menunggu surat pemberitahuan tersebut, karena dirinya meyakini semua balon adalah pengurus yang memahami regulasi Karang Taruna.

“Kita tunggu surat aduannya seperti apa. Kronologisnya seperti apa. Setelah ada surat aduan baru kami akan turun ke lapangan melakukan investigasi,” ungkapnya.

Disinggung mengenai para Ketua RT yang sudah meminta dukungan kepada para peserta pemilih sebelum nama-nama pemilih diketahui dua balon, Hamdan mengatakan panitia meminta peserta kepada Pemerintahan Desa, karena domain yang lebih memahami lingkungan adalah Pemerintahan Desa.

“Kalau peserta pemilih diambil dari anak Ketua RT atau RW, itu dikembalikan lagi ke Ketua RT, karena panitia hanya meminta nama kepada Ketua RT namanya yang akan dijadikan peserta. Kalau itu bukan kewenangan panitia lagi. Karena kita hanya menyampaikan surat permohonan peserta, bukan kita penentu peserta,” tandasnya.


(CP/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *