Di Usia Tuanya, Seorang Janda Harus Bergelut Dengan Hukum Untuk Memperjuangkan Hak Warisnya

Reportika.co.id || Sidoarjo, Jatim – Seorang janda berinisial AM yang tinggal seorang diri di kawasan Perumahan di Sidoarjo Timur dengan berlinang air mata mendatangi Kantor Advokat Ananto Haryo Law Firm & Rekan di Jl. Mastrip Surabaya, wanita yang akrab dipanggil Tante An itu, menyampaikan keluk kesahnya kepada Advokat Senior yang juga Ketua Harian DPC PERADI Sidoarjo H.Ananto Haryo, SH., HUM., MM perihal hak waris dari suami tercintanya yang asal Jogja,Hari Rabu (12/06/2024).

“Suami Tante AN adalah Pengusaha berdarah Belanda yang memiliki usaha beberapa perusahaan dan banyak gedung-gedung bioskop tersebar di seluruh Pulau Jawa, sepeninggal suaminya Tante AN kebingungan mengurus aset-aset yang menjadi milik suaminya semasa masih hidupnya.

“Banyak sekali aset-aset berupa tanah dan bangunan milik suami saya, tapi karena saya tidak memegang surat-surat aslinya sebagai bukti hak milik, saya jadi bingung harus bagaimana, tutur Tante An yang masih terlihat cantik diusia tuanya itu.

“Dahulu sewaktu masih hidup, sejoli yang tidak dikaruniai keturunan ini kesana-kemari mengurus asetnya selalu berdua dan didampingi Penasehat hukumnya yang berkantor di Sleman Yogyakarta, baik ke Notaris dan perijinan kemana-mana hanya berdua, tapi saat transaksi apapun dia hanya melihat pembicaraan apapun yg dilakukan dengan Penasehat Hukum, mendiang suaminya, Notaris dan pihak-hak lainnya dia tidak tau dan tidak mendengar apa-apa yang sedang dibicarakan, ditransaksikan dan disepakati, bahkan sampai surat-surat aslinya dia tidak tahu, yang tahu hanya suami saya, Penasehat Hukum dan Notaris-Notaris itu katanya sembari mengusap air mata yang menetes membasahi pipinya.

“Advokat Ananto Haryo, SH., Hum,.MM saat ditemui awak media Reportika.co.id di depan Kantor Notaris di kawasan Kaliurang Yogyakarta menyampaikan, “Kasihan beliau harus mondar-mandir sendiri hanya ditemani sopirnya untuk mengurus hak-haknya, oleh karena itu demi kemanusiaan dan demi menegakkan keadilan, kami akan bantu untuk mengurusnya, karena perkara ini memerlukan ketelitian dan kejelian hukum dalam mengurus perkaranya, banyak lompatan-lompatan peristiwa yang belum terangkai dengan baik, kita akan mengumpulkan, data-data, keterangan-keterangan dan hal-hal lainnya untuk mengurus perkara ini, beliau harus dibantu, kasihan”, Terangnya, advokat senior ananto Haryo ini.

“Mohon do’anya ya, agar perkara Tante An ini segera terselesaikan secara baik dan semestinya”, pungkasnya sembari buru-buru masuk mobil yang dari tadi sudah menunggunya untuk menuju ke (PN) Pengadilan Negeri Sleman Kelas IA.


M.amir/Lembakum Ananto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *