Polsek Mojosari Ciduk Pelaku Ranmor di Gudang Brewijoyo Mabel

Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Polsek Mojosari berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (Ranmor) Purnomo alias Pur (46) warga Dsn. Ngaglik RT 001 RW 003 Desa Sidorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto di daerah gudang Brewijoyo Mabel sekira pukul 15.30 WIB. Hari Rabu, (12/06/2024).

Apida Fatah Muhadjir mengatakan bahwa, penangkapan pelaku bermula adanya laporan kehilangan motor honda Vario 125 warna hitam nopol: S-3711-NBE, yang berada di dalam gudang “BREWIJOYO MEBEL” masuk dusun Nambangan desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Sepeda motor korban sudah tidak ada atau telah hilang, kunci kontak dan STNK yang berada di dalam dompet dibawa oleh pelaku. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mojosari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Setelah petugas SPKT Polsek Mojosari Polres Mojokerto menerima laporan dari saksi korban kemudian mendatangi TKP dan mencatat dan memeriksa saksi selanjutnya Pulbaket Data dan informasi terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti  berupa dua buah plat nomor S-3711-NBE, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2021, atas nama Yuli Ina Rahmawati,” katanya,Pada Hari Rabu (12/06/2024).

Atas perbuatan, pelaku dijebloskan dalam penjara guna penyidikan lebih lanjut.


M.amir/Polsek Mojosari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *