Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa oleh Inspektur Kabupaten Lampung Selatan di ikuti 31 Desa dan 31 BPD yang ada di Kecamatan Palas dan Kecamatan Sragi kegiatan berlangsung di aula Way Pisang Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan
Para Kepala Desa sebanyak 31 Kepala Desa dan 31 Ketua BPD mengikuti sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa bedasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 73 tahun 2024 tentang anggaran Dana Desa di aula Way Pisang Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Arisandi SH MH beserta staf Camat Palas Surhayana Camat Sragi Jaelani Kasih Pemerintahan 2 Kecamatan para Kepala Desa serta BPD
Ariswandi sebagai Pelaksana tugas inspektur Lampung Selatan mengatakan di adakannya sosialisasi ini merupakan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 73 tahun 2024 tentang keuangan Desa untuk pengelolaan anggaran keuangan Desa dalam pengawasan keuangan Desa semuanya harus dilibatkan mulai dari Camat BPD serta masyarakat sehingga dalam pengelolaan keuangan dapat terkontrol
“Sebagai Kepala Desa harus transparan tentang pengelolaan keuangan Desa jangan sampai di tutup tutupi ini agar masyarakat dapat mengetahui anggaran anggaran yang di pergunakan oleh Desa besar kecilnya dana yang di pergunakan semuanya harus di tulis di papan pengumuman atau di buatkan bender tentang penggunaan keuangan,” Ujarnya
Beliau juga Menambahkan sebagai BPD mempunyai peran aktip untuk pengawasan anggaran keuangan Desa semua pengelolaan kegiatan yang menggunakan keuangan Desa untuk pembangunan BPD harus memonitoring tetang pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ada di Desanya
“Selain BPD dalam pengawasan keuangan Desa peran serta Camat dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan sangat haruskan karena Camat juga mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan dan harus memonitoring hasil pembangunan yang ada di Desa tersebut,” Tambahnya
Di sisi lain Zulfikar sebagai Inspektur 1 memberikan penjelasan kepada para Kepala Desa serta BPD tentang keuangan Desa terkait keuangan Desa adalah sebuah hak dan kewajiban Desa yang dapat di nilai uang serta di dalam sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa yang tercantum dalam inventaris baik berupa barang maupun beru barang untuk itu sebagai BPD harus dapat memahami terlebih dahulu tentang pengawasan keuangan Desa
“Dalam pengawasan pengelolaan keuangan Desa itu ada beberapa tahapan yang pertama perencanaan pengelolaan APBDes perencanaan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang serta perencanaan pembangunan jangka menengah semua ini peran serta seorang BPD harus mengetahui hal-hal yang menyangkut keuangan Desa sehingga BPD akan dapat mengawasi gerak pembangunan yang ada di Desanya,” Papar Zulfikar
Dalam kesempatan ini Inspektur Lampung Selatan Arisandi menyerahkan hasil monitoring pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Palas dan Kecamatan Sragi yang telah di tandatangani oleh Bupati Lampung Selatan Kepada Camat Palas Surhayana serta Camat Sragi Jaelani.
Agusnadi