Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon III Dan IV Kota Bekasi Dinilai Cacat Hukum

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB) menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi Pejabat Struktural Eselon III/IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Raden Gani Muhammad.

Dampak dari itu, massa yang tergabung dalam ARB melaporkannya ke Ombudsman RI, Rabu, 29 Mei 2024. Selain itu, Aliansi Rakyat Bekasi juga melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024.

“Dugaan itu (maladministrasi) muncul setelah kami melakukan investigasi atas prakarsa sendiri menyikapi rotasi tersebut. Investigasi atas prakarsa sendiri dilaksanakan berdasarkan informasi atau bukti yang cukup mengenai adanya dugaan maladministrasi,” ungkap Latif, Ketua Aliansi Masyarakat Bekasi (ARB), Minggu (09/06/2024).

“Efektifitas Birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan Pejabat yang kompeten. Namun, yang di mutasi rotasi tersebut apakah sudah memenuhinya?,” tanya Latif.

Ketentuan mengenai itu, sambung Latif,  sudah diatur dalam UU ASN dan aturan turunannya. Itu juga mestinya dipahami oleh pejabat berwenang dan dijadikan dasar penempatan pegawai. Penempatan, pengangkatan Pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit atau jual beli jabatan.

“Dan menurut kami, kebijakan Pj. Walikota Bekasi di sinyalir telah menyalahgunakan wewenang jabatan dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Tinggi Eselon 3 dan 4 Kota Bekasi yang di duga kuat cacat hukum (maladministrasi) dan terbukti telah menabrak *Pasal 2, pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 116 ayat (1 dan 2) UU No.5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Latif.

Untuk itu, kami berharap Ombudsman RI dapat menindaklanjuti laporan kami terkait motasi-rotasi Pejabat Struktural Esselon III/IV Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang dilakukan oleh Pj. Wali Kota, Raden Gani Muhammad. Kami juga meminta Pj. Walikota Bekasi mesti bersikap kesatria selaku Pemimpin yang harus berani mempertanggung jawabkan kebijakannya kepada publik secara transparan, jika dia tak mau dikatakan sebagai Pemimpin yang Dzholim terhadap bawahannya sendiri.

“Jika Mendagri mengeluarkan imbuan larangan Mutasi-rotasi menjelang Pilkada dimana KPU RI sudah menetapkan Pilkada Serentak itu 27 November 2024 lantas kenapa Mutasi-rotasi Jabatan masih dilakukan oleh Pj. Walikota Bekasi? Apakah PJ. Raden Gani pernah mempublikasikan izin tertulis dari Kemendagri ke publik?,” pungkas Latif seraya bertanya.

Sekedar informasi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa Jabatan.

Adapun mengisi kekosongan Jabatan, harus melaksanakan beberapa ketentuan sebagai berikut: Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *