Reportika.co.id || Kota Bekasi – Lewat Surat Bernomor: 188/PP.01.02/K.Jb-21/6/2024 perihal Undang Sidang Administrasi terkait sengketa Pemilu sesama Caleg PAN, antara H. Abdul Muin Hafied dan Lukman Hakim atau yang akrab disapa Alex Ziblo kembali digelar di Sekretariat Bawaslu, Jl. Keong Mas III, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kamis (06/06/2024).
Kuasa Hukum Abdul Muin Hafied, Samsudin Nurseha, SH kembali mengungkapkan adanya kejanggalan dalam prosesi persidangan.
Samsudin Nurseha menjelaskan,setelah serangkaian pemeriksaan yang penuh drama, akhirnya pada tanggal 6 Juni 2024 Bawaslu Kota Bekasi telah membacakan Putusan atas Laporan Nomor: 005/LP/ADM/PL/BWSL.KOTA/13.3/V/2024 yang diajukan oleh Lukman Hakim.
Setelah membaca secara cermat, kata Samsudin, pertimbangan hukum dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, berikut ini kami sampaikan sikap Tim Hukum Terlapor 3 :
1). Bawaslu Kota Bekasi telah secara tegas mengakui dalam putusannya bahwa Terlapor 3 atas nama H. Abdul Muin Hafied, Caleg Nomor Urut 1 PAN Dapil 2 Kota Bekasi tidak relevan dengan pokok perkara sehingga tidak dipertimbangkan (Tidak Bersalah).
2).Bahwa putusan tersebut mengkonfirmasi Laporan yang dilayangkan oleh Lukman Hakim dan telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Bekasi yang melaporkan Terlapor 3 H. Abdul Muin Hafied, adalah Salah Alamat;
3).Bahwa Putusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut mengkonfirmasi dan menegaskan bahwa Terlapor 3 tidak terlibat dalam peristiwa pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Lukman Hakim;
“Dengan ini bahwa Bawaslu Kota Bekasi sebagai salah satu Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan penindakan Pelanggaran Pemilu, harus lebih cermat dan hati-hati sebagaimana Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Hal ini penting dilakukan agar Bawaslu Kota Bekasi tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan elektetoral, terlebih lagi Kota Bekasi akan mengahadapi hajatan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bekasi pada 27 November 2024,” imbuh Samsudin Nurseha.
Sule