Reportika || Kab Bekasi – Warga RT 02 RW 10, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dibuat resah dengan pembuangan limbah oli bekas di aliran kali Sadang yang diduga sengaja dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak dibidang transportasi.
Sebelumnya beredar luas video amatir di Kali Sadang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, yang merekam proses mengalirnya cairan hitam yang diduga oli bekasi mengalir melalui saluran pembuangan air dari dalam perusahaan itu ke aliran kali Sadang.
“Sinar Jaya buang oli pipa salurannya tuh, coba tuh bau banget. Asli ini Sinar Jaya, ini pipa dari bawah nyalur kedalam,” ujar perekam video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku akan segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusaaan otobus tersebut, dan diduga dengan sengaja melakukan kejahatan lingkungan.
“Laporan sudah masuk ke kami. Ada sejumlah masyarakat yang membawa sampel air yang diduga telah tercemar oli,”kata Plt. Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi David Arshadi, Kamis (6/6/24).
Dalam menindak lanjuti laporan warga itu, kata David pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami pada prinsipnya berterima kasih pada partisipasi masyarakat yang memperdulikan lingkungan hidup. Hanya saja dalam pengambilan ini kami ada tata caranya,” tegasnya..
”Kalau oli tidak diperbolehkan ya dibuang ke kali. Hanya saja dalam hal ini kami perlu turun ke lapangan. Saat di lapangan kami akan cek terkait perizinannya, dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal),” ungkapnya..
Sayangnya, David belum mau memberikan informasi perihal sanksi yang akan diberikan terhadap perusahaan otobus tersebut jika terbukti dengan sengaja membuang limbah oli ke aliran kali Sadang.
“Jadi kami baru bisa sampaikan ketika mengkaji hasil temuan di lapangan. Dan sanksi itu terbagi tiga diantaranya, sanksi ringan berupa administrasi, sanksi sedang, dan sanksi berat pencabutan izin operasional. Tapi kalau dilihat dari oli yang dibuang kami bisa memaksa untuk melakukan tata kelola ipal yang sesuai peraturan perundang undangan,” tutupnya.
Red