Reportika.co.id || Malang, Jatim – Maraknya perjudian sabung ayam, cap jiki dan dadu di Pal Malang Kecamatan Pagelaran yang diduga dikelola oleh oknum-oknum semakin Merajalela dan meresahkan masyarakat Hari minggu (02/06/2024).
Ironisnya, para pelaku perjudian semakin Menggila, Masih Nekat buka dan di gelar tiap hari ala KASINO negara besar, perjudian tersebut, di tata rapi dan diduga ada jatah bulanan untuk oknum-oknum yang mau berkunjung ke tempat area judi serta di sambut oleh panitia sebagai ala Bintang tamu Yang terhormat.
Dari Narasumber, Warga setempat Yang gak mau di sebut namanya, Menjelaskan bahwa para penyelenggara diduga mempunyai bos yang diduga Berinisial (L) selaku pemilik lokasi tempat perjudian, panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan yang di alami Masyarakat, seakan Punya rumah Hukum saja.
“Pemiliknya diduga seseorang berinisial L mas, tiap hati buka, ya seperti kasino pokoknya,” ujarnya.
Informasi itu semakin terbukti dari keterangan warga setempat, setelah tim Awak media Reportika.co.id, Mendapat berita yang di sebar di FB Viral, Tim Investigasi, (Gercep) gerak cepat, menelusuri keberadaan tempat sabung ayam, cap jiki dan dadu tersebut, diketahui kegiatan Secara ilegal alias Bodong, itu tetap Nekat buka Beraktivitas dan ramai pengunjung.
Salah satu Masyarakat inisial (W), setempat juga sangat kecewa dan menyayangkan hal itu, seolah – olah (APH) setempat dari Polsek Pagelaran dan Polres Kabupaten Malang, seakan tutup Telinga, Mata dan enggan untuk membubarkan Perjudian tersebut. Apalagi tamu yang datang banyak sekali dari berbagai daerah.
“Gak ada APH mas, disini bebas-bebas aja,” ujar W Kepada Reportika.
Pengamat publik Muharto, SH angkat bicara terkait lokasi judi sabung ayam dan dadu di Desa Sidorejo pal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut.
“Seharusnya Pihak aparat setempat menangkap dan memberantas judi sabung ayam, cap jiki dan dadu tersebut, berupaya tidak adanya pembiaran perjudian tersebut, di buka lalu ada apa ini ?? Kenyataannya, perjudian tetap di izinkan dan di gelar, apalagi tak jauh dengan lokasi pemukiman warga masyarakat tokoh agama dan masjid,” ungkapnya.
“Kami meminta kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Pagelaran serta Kapolda Jawa timur, untuk menutup adanya kegiatan perjudian ilegal dan segera menangkap para pelaku judi, jangan sampai dibiarkan. Dia juga menambahkan dan menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian seperti amanat dengan Pasal 303 KUHP,” ujarnya.
Perlu diketahui, undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta)
Dalam hal ini, Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga, secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran polres, Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak merugikan, mengganggu, meresahkan Keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Muharto SH.
Hingga berita ini ditayangkan awak media Reportika.co.id belum bisa mengkonfirmasi baik Polsek Pagelaran, maupun Polres kabupaten Malang terkait adanya arena judi sabung ayam tersebut. Karena keterbatasan informasi dari masyarakat, namun kuli tinta akan terus berusaha menyampaikan informasi ini ke pihak (APH) aparat penegak hukum agar secepatnya dilakukan penindakan.
M.amir/ tim mabes