Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan odi Polsek Jatiasih Kota Bekasi dengan nomor laporan LP/B/705/XI/2023/SPKT Polsek Jatiasih/Restro Bekasi Kota, PMJ, tanggal 23 November 2023, berujung ke Polda Metro Jaya.
Akibat berlarutnya laporan kasus tersebut yang semakin rumit dan kabarnya telah dilimpahkan penanganannya ke Jakarta Timur, oleh pihak Pelapor kasus ini diadukan ke Biro Propam Polda Metro Jaya.
Terlapor Inisial TP telah melaporkan kasus tersebut ke Biro Propam Polda pada 22 Mei 2024, dengan Nomor Surat Pengaduan SPSP2/64/V/2024/Subbagyanduan. Perihal yang dilaporkan adalah dugaan ketidakprofesionalan dan atau pelanggaran kode etik Satreskrim Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut pelapor TP, aduan ke Propam Polda Metro Jaya dilakukan terkait penanganan kasus tindak pidana pemalsuan berupa tanda tangan yang digunakan untuk kredit kendaraan mobil.
“Kasus kita laporkan pada November 2023. Nah dalam kasus ini secara tertulis kita tidak pernah menerima surat SP2HP, namun secara lisan penyidik menyampaikan saksi saksi telah diperiksa, pelaku mengakui benar melakukan pemalsuan tanda tangan suaminya pada dua sitrat,” ujar TP saat berbincang dengan awak media, di Bekasi, Rabu 29 Mei 2024.
TP lebih jauh mengatakan, berjalannya waktu kasus ini semakin tidak jelas, dan ternyata kasus ini kabarnya akan dilimpahkan ke Jakarta Timur
“Kita bertanya ke penyidik kenapa harus dilempar ke Jakarta Timur, sementara alat bukti mengarah ke Jatiasih. Menurut penyidik pengakuan terlapor bahwa tanda tangan dilakukan di Jakarta Timur. Kemudian kita mempertanyakan kenapa penentuan TKP berdasar pengakuan terlapor, kan terlapor sah-sah aja beralibi dimana saja, apa jika terlapor mengaku TKP di Medan kasus dilempar ke Medan,” ujar TP dengan nada kecewa.
Atas sejumlah proses ini, pelapor merasa dipermainkan, karena tidak ada tanggapan apapun dari Kapolres Dani Hamdani. Dan akhirnya kita mengajukan laporan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya.
“Yang kami laporkan ke Propam Polda mulai dari penyidik Jatiasih, Kanit Reskrim Jatiasih, Kapolsek Jatiasih, Kasatreskrim Polres dan Kapolres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.
Dengan dilaporkannya sejumlah petugas penyidik hingga Kapolres ke Propam Polda Metro Jaya, kami berharap seandainya kasus ini dilimpahkan kasus ini selesai.
“Harapan kami untuk pimpinan di Polres Bekasi kota agar lebih memahami cara kerja penyidiknya. Saya melihat para penyidik ini banyak yang tidak memahami Perkap atau peraturan Kapolri,” tegas TP.
(Sule)