Kapolres Lamsel Beri Batas Waktu Organ Tunggal

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Mitigasi Kasus kekerasan anak dan perempuan, Penyelenggaraan Orgen Tunggal agar sajikan seni musik yang berbudaya, beretika dan bermoral.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan, Polres Lampung Selatan menyelenggarakan diskusi mitigasi kasus perlindungan anak dan perempuan (PPA) serta penandatanganan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan organ tunggal di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di aula Sebuku.

Kegiatan ini menghadirkan Forkopimda Kab. Lamsel, Komandan Batalyon Yonif 143/TWEJ, Pejabat Struktural terkait Pemda Lamsel, para camat, Bapas Bandar Lampung,Para Danramil, seluruh Kapolsek, Kepala Desa, Ketua APDESI, pemilik orgen Tunggal.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam sambutannya menyampaikan keprihatinannya  dengan tingginya angka tindak pidana PPA  di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, terkhusus terhadap anak terjadi peningkatan, dan lebih miris lagi ada kejadian dimana seorang perempuan anak dan cucu kandung menjadi korban dari ayah dan kakeknya.

“Kita berharap, semua bergerak melakukan treatment-treatment khusus untuk mencegah, setidaknya meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” lanjutnya

“Secara data ada tiga wilayah yang rentan terjadinya kasus PPA tinggi, yang pertama Wilayah Polsek Natar, Polsek Kalianda dan  Polsek Jati Agung, dari 77 kasus dominan ada di tiga wilayah tersebut,” jelasnya

Berkaitan dengan penyelenggaraan organ tunggal yang melebihi batas waktu hingga larut malam seringkali mengganggu ketenangan lingkungan dan berpotensi meningkatnya pesta miras, narkoba dan hingga tindak kriminal, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Merespon terhadap keluhan tersebut dilakukan kesepakatan bersama perizinan organ tunggal  musik remix antara forkopimda dengan paguyuban orgen tunggal.

Beberapa point yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan organ tunggal sampai pukul 18.00 WIB dan kegiatan yang bersifat budaya dan religius sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan akan mengeluarkan edaran tentang perijinan orgen tunggal dari luar daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya akan menerbitkan surat edaran untuk melarang orgen tunggal dari luar daerah masuk di Lampung Selatan,” ucapnya.

“Kita harus mengambil sikap, bagaimana Lampung Selatan ini kondusif dalam hal untuk kekerasan perempuan dan anak ini, karena menyangkut regenerasi moral, saya tidak melarang seni budaya, namun harus ada budayanya harus ada etika,” tuturnya.

Nanang juga meminta kepada pemilik sound system dan organ tunggal untuk mengedepankan etika dan budaya, jangan memberikan efek negative dan merusak pola pikir orang orang tua serta anak anak kita dengan tontonan musik yang tidak sepantasnya.

“Saya minta kepada pemilik orgen tunggal mari kita jaga seni dan budaya etika dan moral kita kedepankan, kalau  sudah tidak ada etika dan budaya rusak bangsa kita nanti,” ujarnya.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *