Tunggak Pajak 250 M, Mall Center Point Medan Disegel

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Mall Center Point menunggak pajak hingga capai Rp 250 miliar. Wakikota Medan Bobby Afif Nasution pun mengambil tindakan tegas dan menyegel Mall Center Poin yang berada di Jalan Jawa, Kota Medan

Bobby Nasution menyebut pengelola Mall Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ujarnya.

Bobby menyebut pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

“Kami memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup,” katanya.

Muhammad Sardani yang merupakan salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam dan juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah di salah satu aliansi BEM terbesar di Sumatera Utara itu mendukung penuh dan mengapresiasi atas ketegasan Walikota Medan Boby Afif Nasution yang telah menyegel mall Center point gegara tunggak pajak senilai Rp.250 M

“Yang dilakukan oleh Walikota Medan Pak Bobby Nasution hari ini merupakan tindakan yang patut di acungi jempol,ketegasannya  terhadap pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan-aturan negara dan daerah” ujar Sardani

“Contoh yang seharusnya banyak dilakukan pejabat-pejabat lain yang ada di Indonesia,tidak banyak omong namun tegas dalam bertindak”

Hal ini bisa menjadi cambukan bagi pelaku-pelaku usaha yang nakal tidak taat dalam membayar pajak

“Harapannya Pak Bobby Nasution tetap berkomitmen dan konsisten terhadap kinerja baik yang selama ini beliau buat di kota medan” Sambungnya

Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *