Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Warga Dusun Oro Oro Ombo,Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sangat Kecewa Terhadap Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Diduga, Hingga Kini Pembangunannya Tidak jelas Pelaksanaannya Alias MangkrakTotal,Hari Selasa (14/05/2024).
”Material ini Sudah Hampir Setahun Dibiarkan Bertumpuk Di Sini Mas, Tidak Ada Tanda Tanda Kapan Mau Dilanjutkan Pengerjaannya,” Tutur Warga Dusun Oro Oro Ombo, Kutogirang, Yang Wanti Wanti Agar Tidak Disebutkan Namanya.
Ironis Memang, Barangkali, Karena Diduga Terlalu Lama,Bahan Material Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Sampai Ditumbuhi Rumput.
Menindak Lanjuti Saya Sebagai Kaperwil Jatim Media Reportika.co.id, Adanya Temuan Di Lapangan Serta Untuk Memperoleh informasi Lebih Lanjut, Tim Awak Media Reportika Berhasrat Untuk Bertemu Dengan Didik Selaku Sebagai Kepala Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto,Tidak Ada Di Kantor Desa.
Dari Penelusuran Tim Investigasi Awak Media Reportika.co.id Di Kantor Desa Kutogirang, Tim Awak Media Reportika Mencoba Untuk Mengonfirmasikan Terkait Proyek JUT Tahun 2023 Diduga Mangkrak Alias Medak,
Di Kantor Desa Tim Media, Bertemu Dengan Salah Satu Perangkat Desa Inisial S Mengatakan jika Terkait Proyek tersebut langsung menghubungi kades.
“Itu Mas, sampean Langsung Saja Ke Pak Kades Kami Perangkat Sebagai Kasi Pelayanan Warga Aja Saya si Gak Tau Soal Pembangunan Mas,” ujar staf Desa Tersebut.
Namun Di Kantor Balai Desa Kutogirang, Ngoro, Didik Sebagai(KADES) Kepala Desa Kutogirang, Tidak Berhasil Ditemui.Menurut Keterangan Warga Dusun Kerapyak Yang Diperoleh, Kades Didik, Sering Gak Ada di Kantor Desa Mas, Alias Sering Boloss.
“Pak Kades nya gak ada, memang jarang datang ke kantor,” Ucapnya.
Didik Kepala Desa Kutogirang, Saat Dihubungi Melalui Via WhatsApnya Belum Ada Respons Sama Sekali. Padahal Pesan Singkat Klarifikasi Tidak Terbaca Soalnya Nomer Hp Pak Kades Didik Telah Berganti Nomer.
Memang Sudah Saatnya Pemangku Kebijakan Negara ini Terkait Bertindak Tegas, Kepada Siapapun Yang Bisa Merugikan Negara Atau Masyarakat.
Apalagi Disaat Kebutuhan Masyarakat Semakin Meningkat Seperti ini, Sementara Kondisi Perekonomian Semakin Dirasa Tak Menentu.Khususnya Bagi Masyarakat Kaum Petani Yang Sering Mengalami Gagal Panen, Karena Menghadapi Berbagai Problem Di Lapangan.
Misalnya Semakin Sulitnya Mendapatkan Pupuk, Sehingga Masyarakat Kaum Petani Tidak Boleh Tidak Menempuh Jalan Di Luar Ketentuan Peraturan Pemerintah,Dengan Membeli Harga Pupuk Yang Tinggi, Demi Keberhasilan Produk Tanaman Mereka.
Akibatnya,Jual Beli Hasil Produksi Pertanian Tidak Sesuai Lagi Dengan Modal Proses Mengelola Pertanian.
Selain Faktor Kondisi Alam Yang Kurang Mendukung,Juga Diserang Berbagai Macam Hama Tanaman.
Ditengah Kesulitan Masyarakat Dibawah, Kok Masih Ada Oknum Yang Melakukan Kegiatan Yang Cenderung Merugikan Masyarakat Kecil.
Tujuan Baik Pemerintah Memberikan Kemudahan Kepada Mereka, Bisa Saja Kandas, Akibat Ulah Oknum Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab.
Dugaan Mangkraknya proyek, Pelaku Bisa Terancam Pasal 134 Jo. Pasal 151 UU No.1 Tahun 2011 Sanksi Pidana Paling Lama 5 Tahun Atau Denda Maksimal Rp2 miliar.
M.Amir.Asnawi