Memasuki tahun ajaran baru 2024 Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi mewajibkan orang tua wali murid yang akan masuk sekolah harus melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal ini Berdasarkan instruksi Walikota Bekasi Nomor 400.12/12/DISDUKCAPIL. Yanduk tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberlakuan syarat memiliki Kartu Induk Anak (KIA) pada pelaksanaan PPDB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Rachmat Hidayat mengatakan bahwa Secara ketentuan kita ada namanya Pemenuhan Hak Anak yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat.
Maka dari itu di tahun 2024, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, maka siswa yang ingin mendaftar PPDB diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
“Bukan karena tidak memiliki KIA jadi tidak bisa ikut PPDB, tapi kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa fungsi KIA sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya bagi anak bangsa,” tegas Taufiq, Selasa (14/05/24).
Taufiq menyebut, sekarang ini pelayanan pembuatan KIA sudah dilakukan di 56 Kelurahan guna mempermudah orang tua atau bisa kolektif dengan wali murid.
Oleh karena itu dirinya optimis, dengan diwajibkannya syarat kepemilikan KIA saat PPDB 2024, maka target nasional yang dicanangkan 60 persen bisa tercapai.
“Saat ini sudah 50 persen masyarakat sudah memiliki KIA, sekarang ini kan pelayanan sudah di 56 kelurahan, saya optimis target bisa tercapai sampai 70 persen,” harap Taufiq.
Sule