Realisasi PBB-P2 di Kecamatan Palas Sangat Lamban, Baru 39,47 Persen

Reportika.co.id || Palas Lampung Selatan – Lamban dalam menggenjot realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Pasalnya, realisasi capaian PBB-P2 diwilayah tersebut hingga akhir Agustus 2022 baru terserap 39,47 persen.

 

Capaian yang diketahui realisasi PBB-P2 di Kecamatan Palas pada tahun ini ditargetkan paling tidak mencapai 75 persen. Sedangkan, batas akhir target itu harus tercapai di akhir September 2022.

 

Kabag Perpajakan Kantor UPTD Pelayanan Perpajakan Kecamatan Palas, Indra mengaku hingga 31 Agustus 2022 capaian realisasi PBB-P2 di Kecamatan Palas baru 39,47 persen dari ketetapan pokok sebesar Rp1,4 miliar.

 

“Capaian realisasi PBB-P2 ini masih sangat rendah. Sedangkan, target kami 75 persen hingga akhir September mendatang. Capaian baru sebesar Rp556,9 juta,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis 1 September 2022.

 

Dia mengaku, untuk desa yang realisasi PBB-P2 masih rendah atau dibawah target sebanyak 17 desa yakni Pulaujaya, Sukabakti, Pematangbaru, Rejomulyo, Bumiasih, Baliagung, Kalirejo, Bumirestu, Bumidaya, Bandanhurip, Palaspasemah, Mekarmulya, Tanjungsari, Bangunan, Sukaraja, Sukamulya, dan Palasjaya.

 

“Masih banyak kalau desa yang belum mencapai target. Hanya ada empat desa capaian realisasi PBB-P2 melebihi target, yakni Desa Bumiasri, Pulautengah, Palasaji dan Tanjungjaya,” kata dia.

 

Indra mengatakan pihaknya berharap kepada seluruh desa yang capaian realisasi masih dibawah target untuk segera melakukan penarikan. Sebab, batas akhir penarikan di akhir September mendatang.

 

“Untuk itu kami minta Desa dapat meningkatkan penarikan PBB-P2 itu. Kemudian, dana PBB-P2 yang sudah ditarik jangan lama-lama ditangan, langsung bayarkan ke Bank agar bisa dientri di tingkat Kabupaten. Kalau sudah lewat akhir September, maka akan terhutang dan didenda 2 persen dari tagihan,” katanya

 

Sementara itu, Kepala UPTD Perpajakan Kecamatan Palas, Rusli berharap kepada aparatur Desa yang sudah menarik realisasi PBB-P2 segera disetorkan ke Bank. Sebab, hal itu antisipasi agar uang setoran dari masyarakat tidak disalahgunakan.

 

“Bagi desa sudah menarik PBB-P2 harus segera di setor ke Bank. Jangan sampai uang PBB-P2 dipakai oleh aparatur desa itu sendiri. Jangan ditunda-tunda kalau sudah ada masyarakat yang setor PBB-P2,” ujarnya.

 

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *