Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Dengan dugaan Tidak adanya LPJ yang memenuhi aturan dan standar pelaporan keuangan sebagaimana diatur di Republik Indonesia sebagai laporan pemerintahan untuk kegiatan bimtek
Diduga terjadi mark up biaya kegiatan karena tidak merujuk pada aturan penetapan harga barang dan jasa. Hingga biaya per pelatihan menjadi fluktuatif dan terkesan ditetapkan suka-suka penyelenggara tanpa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan Dana Desa yang notabenenya adalah Dana Negara.
Menurut Syahbudin, sebagai Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Transparansi Dana Desa, bahwa Dugaan terlibatnya oknum institusi terkait dalam memastikan terselenggaranya bimtek yang bukan bagian dari tupoksi kelembagaan mereka.
“Ini harus dipertanggungjawabkan kepada publik, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari acara tersebut.sementara kami menduga ada potensi para pihak yang memainkan anggaran negara untuk kepentingan pihak tertentu, kaitannya nanti soal aturan pada penyediaan barang dan jasa pada pemerintahan Desa,” kata Syahbudin kepada Media.
“Temuan sementara ini akan kami jadikan dasar untuk bersurat dengan pihak kementrian, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pengawasan di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
“Tidak ada larangan secara tertulis soal waktu dan tempat pelaksanaan Bimtek, namun secara estetika agak aneh, sementara di Kabupaten Bekasi banyak tempat yang layak,” ujarnya.
“Pokoknya yang menjadi dasar, intinya pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan sampai ada keuangan negara yang dikorbankan untuk kepentingan atau mungkin kesenangan kelompok, tanpa pertanggungjawaban secara aturan yang jelas,” cetusnya.
“Forum Masyarakat Pemantau Transparansi Dana Desa, juga sedang merampungkan legal opinion sebagai bahan laporan tindak pidana yang tergolong pada kejahatan terhadap keuangan Negara harus berpedoman kepada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan Tahun anggaran 2020 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara,Pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap,”terang Syahbudin.
“Itu biaya Perjalanan Dinas harus berpedoman kepada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan Tahun anggaran 2020 Jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, Pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap,”pungkas Syahbudin.
(Bemo)