Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polsek Natar

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Team Opsnal Polsek Natar berhasil meringkus seorang pria berinisial W (29) Pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial CF (14) di Dusun 2 Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang mana pelaku merupakan tetangga korban.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan pelaku W (29) sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CF (14) sebanyak 2 kali yaitu pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di rumah korban.

Kapolsek mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada hari Sabtu (4/5/2024).

Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hendra, Tim nya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku W (29) berhasil diamankan di Dusun 2 Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (5/4/2024) yang mana merupakan masih tetangga korban” Ucap Kapolsek.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya”, Lanjut Kapolsek.

Berikut barang bukti yang diamankan yaitu:
• Kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban
• Rok sekolah SMP milik korban warna biru
• Bra warna putih
• Celana pendek warna hitam
• Celana dalam warna hitam

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG UNDANG.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *