Reportika.co.id || Kota Bekasi – Seorang korban Begal di Jalan Raya Pangkalan satu, Kecamatan Bantargebang sangat berterima kasih atas di kembalikan nya motor Beat yang sempat di rampas begal pada Senin malam, 01/04/2024. Dan penyerahan kunci yang diserahkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus. Selasa, (23/04/2024)
Diketahui saat itu, korban berinisial BA seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya melintasi Jalan Raya Pangkalan satu menuju rumahnya. Korban kemudian didatangi oleh pelaku AR dan MF dengan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku AR mendekati korban dan pelaku MF, lalu mengambil kunci kontak sepeda motor korban, yang mana, pelaku yang kita amankan ini menodongkan sebilah pisau dan juga satu orang lagi pelaku inisial AM mengancam juga dengan senjata celurit,” ulasnya.
“Sehingga, korban ketakutan hingga menyerahkan satu unit sepeda motor miliknya yang baru saja dikredit selama tiga hari,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pelaku MF dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
(Sule)