Reportika.co.id || Ogan Ilir, Sumsel – Maraknya Praktek Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Desa sungai Rambutan, Kecamatan, indralaya utara, Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Jalan srambutan Sumatra Selatan yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media.
Dilansir dari media baru.id.com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan s, Rambutan, Desa sungai Rambutan Kecamatan Indralaya utara tersebut, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki BBM Subsidi. Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung hingga ber ton ton BBM ilegal.
Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media, pada Minggu (21/04/2024) mengatakan, penampungan atau penimbunan BBM Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak.
“BBM tersebut merupakan pesanan yang akan dijual ke perusahaan dengan harga non subsidi, dan si oknum ini menampung BBM bersubsidi tersebut secara ilegal,” Pungkas warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penimbunan Bahana Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut tentunya merupakan perbuatan melawan hukum. sebagaimana diatur dalam Undang-undang No : 1 tahun 1953 tentang, Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang. “Kemudian UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
Dengan sanksi pidana Sekurang-kurang nya 6 tahun Penjara (Pasal 5 UU No. 1 tahun 1953). Sementara, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha jelas, penyimpanan, dipidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 30 Miliar.
Dengan adanya maraknya Bangunan Gudang-gudang BBM Ilegal yang bertebaran di wilayah hukum Ogan ilir ini, minta APH jangan terkesan Tutup Mata.
Dan meminta kepada APH, karena
Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K apa bila masih ada kegiatan Penampungan BBM ilegal harus di tindak tegas.
Red