Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tindak lanjut adanya kios dan parkir liar di depan rumah sakit Hermina dan sekitarnya jalan Kemakmuran, Kell. Margamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.Senin (30/08/2022).
Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Bekasi mengundang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Tata Ruang (Distaru), Camat Bekasi Selata, Lurah Margajaya, Perum Jasa Tirta II, Bhabinkantibnas, Babinsa.
Dalam Rapat menindak lanjuti aduan masyarakat terkait bangunan liar dan parkir yang bertempat di ruang Workshop Dinas Koperasi UKM di lantai 9 Pemkot Kota Bekasi.
Bahwasanya di dalam rapat Kepala Dinas Koperasi UKM Drs. H. Abdillah.M.Si. mengatakan, dengan adanya kemacetan lalin imbas dari Becakayu, dan adanya aduan masyarakat terkait bangunan liar itu nanti ranahnya ada di Satpol PP Kota Bekasi.
“Saat ini sudah ditindak lanjuti dengan mengumpulkan Dinas terkait yang di undang dan nanti akan ada rapat kedua yang penegakan perda adanya di Satpol PP,” ucapnya.
“Dan Kamikan dari Dinas Koperasi UKM hanya menata, Ada lahan adanya di zona merah,para pedagang kaki lima kita tata, kita bina kita bentuk wujudkan menjadi pedagang yang aman,” Katanya
Dinas Koperasi UKM Bahwasanya pedagang yang berada di Jalan Kemakmuran (Depan Rumah Sakit Hermina) bukan binaan UKM Kota Bekasi, dan mengarahkan ke tingkat pemerintahan kewilayahan.
“itu nanti ranagnya ke RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. dan wartawan bisa tanyakan kewilayahan”, ungkapnya.
“Dan untuk penegakan Perda nanti ranahnya ada di Satpol PP dan masalah kemacetan nanti Dishub akan mengatur lalinnya,” Katanya
“Kalau UMK Kota Bekasi memprkasai kerena ada pengaduan dan menindaklanjuti dan sayakan pemerintah, kerena menyinggung PKL, dan kita rakor hari ini kita undang para pihak dan merumuskan,” tungkasnya.
(Sule)