Reportika.co.id || Kota Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap mafia peredaran Narkotika jenis Shabu, pelaku berinisial MH (40), melakukan bisnis haramnya di wilayah Bekasi, dan diringkus di Pondokgede pada Jumat, (12/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti 10.07 Kg Bruto.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi AKBP Parlin Lumbantoruan dalam Konferensi Pers pengungkapan, kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/04/2024).
Dalam penangkapan tersangka MH, Satresnarkoba menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10.654,77 gram (10,65 KG).
“Tersangka atas nama MH (40) di Jalan Raya Caman Pondokgede Bekasi Kota dengan barang bukti 10.654,77 gram, (10.65 KG),”
Dari penangkapan tersangka MH, Satresnarkoba lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersangka seberat 10.654,77 gram (10,65 KG).
“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya tanggal 13 April 2024 ke Desa Cilimus Nunggal Bogor didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram,” ungkapnya.
MH (40) merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan satu tersangka “KA” masih DPO, ke daerah Riau.
Hingga Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,77 gram. Satu unit HP merek samsung,satu buah helm warna hitam.
Dan satu buah kardus warna coklat berisi 8 bungkus plastik warna merah berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 8.520 gram (8,52 Kg). Satu buah kardus warna hitam berisikan 10 bungkus klip bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 1.043 gram (1.043 Kg). Satu bungkus plastik warna merah berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu seberat 1.091 gram (1.091 Kg) dan dua buah alat timbang digital.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2.112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
(Sule)