Reportika.co.id || Bekasi – PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tentang kepemilikan sertifikat tanah.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Tentang pembiayaan pada program tersebut, juga tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590/3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Dimana pada Poin Ke 7 ayat 5, disebutkan dengan jelas jika biaya yang diharuskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 150.000.
Hal tersebut bertolak belakang dengan pelaksanaan program PTSL yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Seakan tak jera dengan ditangkapnya salahsatu Oknum Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 2 Agustus 2022 terkait dugaan pungli PTSL.
Penangkapan Kepala Desa Lambangsari, tidak serta merta membuat para oknum merasa jera, kali ini dugaan terjadinya pungli terjadi di Kampung Melatian Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dimana dari informasi yang didapat, jika biaya pembuatan sertifikat PTSL di Sukahurip mencapai Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000.
Dari keterangan S warga yang mendaftarkan tanahnya pada program PTSL di Desa Sukahurip dirinya memberikan uang dengan jumlah Rp. 500.000 untuk tanah darat, dan Rp. 800.000 untuk tanah sawah, dan diberikan kepada oknum RT berinisial M.
“Kita sudah bayar pak, Rp. 500 ribu sama pak RT, kalau disana yang sawah Rp. 800 ribu,” Katanya.
“Tinggal nunggu aja sertifikatnya jadi, kata pak RT,” Ujarnya.
Sekretaris Panitia PTSL Desa Sukahurip Lukman Holid yang juga Kasie pemerintahan Desa tersebut menuturkan jika dirinya sudah menghimbau kepada seluruh panitia PTSL Desa Sukahurip agar tidak melakukan pungli.
“Saya sudah tegas menyampaikan, soal ini ke seluruh panitia PTSL Desa Sukahurip, agar tidak ada pungli, karena saya sekretaris PTSL disini,” Katanya.
Sementara itu As. Domiri mengatakan jika adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum panitia PTSL Desa Sukahurip tersebut sangat jelas, dan dirinya berencana akan melaporkan permasalahan tersebut ker penegak hukum.
“Ini sudah jelas permasalahannya, kalau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, atau pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya ya pungli, memangnya mau disebut apa?,” Ucap Domiri.
“Saya kira dengan ditangkapnya salahsatu Oknum Kades di Kecamatan Tambun selatan ada efek jera, ternyata tidak, malahan lebih besar dari yang ditangkap,” Tambahnya.
“Sekali lagi, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” Tegasnya.
“Bukti-bukti sudah siap, segera dalam waktu dekat akan saya laporkan,” Tutup Domiri.
Red