Dua pelaku Curas Bersenjata Api di Fly Over Tol KM 54, Digulung Polsek Katibung

Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Kerja cepat dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan fly over Tol KM 54 Desa Sumber agung Kecamatan Way sulan Kabupaten Lamsel. Senin, 01 April 2024 pukul 23.30 WIB.

Kedua tersangkanya A (30) seorang mahasiswa warga Desa Karang Pucung dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka diringkus pada hari Rabu (3/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya masing-masing. 


Saat itu, korban NH (16) bersama teman-temannya F (18) dan Az (15) sedang bermain handphone di pinggir jalan fly over. Tiba-tiba ada dua orang tidak dikenal berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya. 

Kemudian langsung menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban dan meminta teman-temannya untuk berkumpul dan jangan sampai ada yang teriak jika ingin selamat. 

Tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban, namun tidak diberi dan setelah dicari menemukannya di dashboard. 

Tak hanya itu, para tersangka juga meminta handphone milik Fadil merek Vivo Y02 warna cosmic grey dan handphone milik Az merek Xiaomi warna hitam. 

“Tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi,” kata Kapolsek. 

Karena BBM sepeda motor yang digunakan tersangka tinggal sedikit, salah satu tersangka disuruh membeli BBM dengan dibungkus plastik. 

Setelah mengisi BBM, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dan disusul rekannya yang membawa sepeda merek Honda Beat warna merah putih milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp13 juta dan lapor ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut,” imbuh AKP Aos.

Berdasarkan laporan korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Apriyanto dan Faisal di rumahnya. 

Keduanya langsung ditangkap berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya serta dibawa ke Polsek Katibung.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Katibung.

Made.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *