Medan  

Diduga Lakukan Praktek Monopoli, HMI Sumut Minta KPPU Periksa PT PMT

Reportika.co.id || Medan, Sumut – Aliansi Kader HMI Se-Sumut Meminta KPPU Bertindak Tegas Terhadap Dugaan Praktek Monopoli Yang di Lakukan Oleh PT.PMT

Pelindo Kuala Tanjung yang dikelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) diduga melanggar undang-undang anti monopoli.

Aliansi Kader HMI Se-Sumatera menemukan adanya praktik monopoli di Terminal Peti Kemas Belawan dan Kuala Tanjung yang dikelola PT. Prima Multi Terminal. Praktik monopoli ini melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,

Menurut Alan, Selaku Koordinator Aliansi Kader HMI Se-Sumut, perusahaan milik Negara ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak perusahaannya sehingga merusak pasaran ekonomi lokal.

“Praktek ini telah berjalan sejak tahun 2022 pada kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal. Praktik monopoli ini telah melanggar Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ungkapnya.

“Maka dengan ini Kami Meminta Kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Bijak Dalam Pencegahan Praktek Monopoli Negeri Sumatera Utara Untuk Memeriksa Anak Perusahaan Pelindo (PT.PMT) atas dugaan Monopoli Usaha Logistik,” tuntutnya.

“Apabila statement kami tidak di tanggapi, Kami akan Melakukan Aksi agar mendorong KPPU untuk melakukan pemeriksaan kepada PT.PMT yang merusak pasaran Ekonomi lokal,” tutupnya.

RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *