Diduga Buang Limbah Ke Drainase, PPLH Jabar Minta PT Mitra Galperti Tanggung Jawab

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pada tanggal 18/03/2024 Team Kajian Komnas PPLH Korwil Jabar beserta perwakilan Karang Taruna Wibawa Mukti Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara melaksanakan kegiatan audiensi terkait adanya pengaduan masyarakat dan hasil temuan team investigasi Komnas PPLH Jabar di saluran air yang diduga milik PT Mitra Galperti yang berlokasi di Kawasan Jababeka Cikarang-Bekasi dan terhubung langsung dengan Drainase air hujan Kawasan Industri Jababeka.

Pada kesempatan itu Team Komnas PPLH Jabar yang di pimpin langsung oleh Hoerul Mustofa, menyampaikan hasil temuan Team Investigasi terkait PT Mitra Galperti yang diduga telah membuang limbah cairnya ke saluran drainase kawasan Jababeka, namun ketika dikonfirmasi pihak perusahaan yang waktu itu diwakili oleh sdr Reynaldi mengelak bahwa mereka tidak pernah membuang limbah cair dan sejenisnya ke saluran drainase kawasan dengan alasan bahwa mereka di setiap saluran yang ada semua sudah terhubung ke Mainhole IPAL Kawasan industri.

Namun ketika Hoerul Mustofa memberikan alat bukti berupa Dokumentasi, juga hasil pengecekan PH air beserta beberapa video ketika mereka sedang melakukan aktivitas membuang limbah cair nya ke Drainase Kawasan Industri Jababeka.

Doc PPLH Jabar

Akhirnya pihak HSE perusahaan tidak bisa lagi mengelak dan mereka juga mengakui bahwa Perusahaan belum memiliki STP utk pengelolaan limbah Domestik, apalagi berbicara masalah treatment terhadap air limbah nya.

 

Dalam hal ini pihak Komnas PPLH Jabar sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan dan pengelola kawasan yang selalu menganggap sepele permasalahan pencemaran lingkungan ini karena akan berdampak kepada kerusakan ekosistem disekitarnya.

 

“Pihak perusahaan dan pengelola kawasan dianggap lalai dan mengabaikan beberapa regulasi yang sdh ditetapkan oleh pihak pemerintah baik itu di UU PPLH no. 32 Tahun 2009, PP No 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 ataupun Pada Permen LHK No. 68 Tahun 2016 Terkait Standar Baku Mutu Air Limbah Domestik,” Pungkas Hoerul Mustofa.

Doc PPLH Jabar

Pada kesempatan itu Sekjen Komnas PPLH Korwil Jabar juga menyampaikan bahwasannya ada kemungkinan kegiatan membuang limbah cair ini diduga sudah berlangsung lama, jangan sampai perusahaan ini menjadi salah satu perusahaan penyumbang pencemaran air yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

 

Ketika dikonfirmasi langsung kepada pihak HSE Perusahaan yaitu Reynaldi bahwa perusahaan per 6 bulan selalu memberikan pelaporan terkait pengelolaan limbah B3 dan non B3 ke pihak DLHK Kabupaten Bekasi dan Pengelola Kawasan, lantas apa yang dilaporkan kalau kegiatan membuang yg diduga limbah ini masih terjadi serta untuk apa ada RKL dan RPL Rinci yang dimiliki oleh pihak perusahaan.

 

“DLH Kabupaten Bekasi sebagai institusi pemerintah yang seharusnya berperan aktif terhadap permasalahan ini juga sangat disayangkan peranannya sebagai Wasdal di Bidang ini. Dokumen Amdal yang dimiliki oleh pihak perusahaan berupa RKL dan RPL Rinci akhirnya hanya berfungsi sebagai Kertas Dokumen pemanis saja dan tameng untuk melindungi perusahaan-perusahaan nakal yang diduga masih membuang limbah cair ke media lingkungan hidup. Karena ada pasal pidana terkait Open Dumping yang menunggu apabila pihak perusahaan dan pihak pengelola kawasan industri selalu abai dan menganggap remeh permasalahan ini. Sampai berita ini diluncurkan pihak Perusahaan masih belum bisa ditemui untuk diminta klarifikasi terkait jadwal ulang pertemuan,” Ungkapnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *