Anggota DPRD Limapuluh Kota 3 Periode Minta Kejari Payakumbuh Profesional Mengungkap Kasus Ini

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota asal Fraksi Golkar, Riko Febrianto Menilai Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota telah Mencoreng Dunia Pendidikan.

“Memalukan!,” geramnya.

Koroy demikian beliau disapa, merupakan Anggota DPRD Limapuluh Kota 3 Periode.

“Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam (SD dan SMP) tersebut telah mencoreng dunia Pendidikan secara keseluruhan, Oknum  Dinas Pendidikan beserta “mantel-mantelnya” harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dimuka hukum,” tukuk Koroy.

Koroy Dimata kawan-kawan sesama anggota DPRD merupakan sosok yang smooth, Pintar dan Religius, istilahnya “Datang tampek batanyo, pulang tampek babarito” (Datang Tempat untuk bertanya, pulang tempat untuk memberi Khabar.

“Jadi, kalau sekarang beliau kritik dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, kami bersama anggota DPRD lainnya akan siap mendukung, kalau perlu kita bangunkan kembali  Panitia Hak Angketnya” ungkap salah satu anggota DPRD lainnya.

Koroy Juga meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) untuk mengungkap seterang-seterangnya Dugaan Korupsi tersebut.

“Kita berharap Kejari akan Profesional untuk mengungkap Siapa-Siapa Oknum-Oknum Pengemplang Uang Negara tersebut” imbuh Koroy, Tokoh yang digadang-gadang akan Maju Pilkada 50 Kota Pada November Mendatang.

Koroy juga memberikan Ilustrasi bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu tidak mungkin akan dilakukan 1 Institusi (Dinas Pendidikan), Pihak ketiga (Rekanan) dan ORDAL (Orang Dalam) yang dekat dengan Kekuasaan juga harus ikut diperiksa, pinta Koroy.

“Ini bukan dosa Dinas Pendidikan secara Institusi, dugaan saya ini adalah ulah oknum Disdikbud dan Rekanan yang diatur Orang dari luar yang diistilahkan ORDAL” pungkasnya.

Seperti yang sudah banyak diberitakan bahwa Kejari Payakumbuh melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota,  Kamis 7 Maret 2024.

Beberapa Dokumen ikut disita dalam Penggeledahan tersebut, Namun Kejaksaan Negeri Payakumbuh belum menetapkan Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP pada TA 2023 (APBD) senilai ± Rp 8 Milyar.

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *