Reportika.co.id || Lampung Selatan, Lampung – Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), penganiayaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Terkait dengan perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.
“Kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A (17),” jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.
“Tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban,” lanjutnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/2024).
Kapolres menerangkan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga masih sebagai santri di pondok pesantren, untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, pihak penyidik sat reskrim Polres Lampung Selatan akan melakukan pra rekonstruksi lalu akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya Kapolres.
Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17) mengikuti latihan pencak silat selanjutnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke kepolisian Resort Lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu.
Made