Secepat Kilat, Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Baru Tentang THM

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan surat edaran baru bersama Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi bernomor : 400.8/1979-SETDA.Kessos Nomor:B/03/IIl/2024/RESTRO BEKASI KOTA Nomor:B/262/Ill/2024, pada Sabtu (9/3/2024).

Diketahui sebelumnya Pj Walikota Bekasi merestui dan mengeluarkan surat edaran bahwasanya THM di bulan ramadhan tetap buka pada jam tertentu oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bernomer 500.13/424.DISPARBUD dan sejumlah aliansi alim ulama, ormas,tokoh masyarakat Kota Bekasi menolak keras maklumat bersama itu dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1445 H.

Dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;

b. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-021/DP- K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H /2024 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT:

a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA:

Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:

Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa DITUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

5. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:

a. Wujudkan Kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kita.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *