Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tanggapan dari Jamalludin.SH., Ketua GERAKAN MASYARAKAT BANTARGEBANG NUSANTARA (GERBANG NUSA), terkait berita “Dukung Caleg Golkar Dapil 3, Aktivis Muda Minta Pecat LPM, BKM Bantar Gebang,” tentang RT RW LPM dan BKM dukung salah satu Paslon Caleg DPRD kota Bekasi Dapil 3.
“Jika dirasa soal pemilu bermasalah ada kecurangan ada pelanggaran semua sudah diatur dalam UU Pemilu. Ada mekanisme jika ada pelanggaran dalam pemilu masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu, DKPP, atau gugatan pengadilan. Jadi tidak boleh hanya tuduhan tuduhan saja yang menyudutkan silahkan saja pergunakan mekanisme hukum kepemiluan.Buktikan saja apa yang telah dipersangkakan,” ucapnya kepada awak media Selasa (06/03/2024).
Selain itu Jamalludin.SH menjelaskan bahwa RT, RW, LPM, BKM bukanlah pejabat negara, bukan pula pejabat administratif pemerintahan. Jadi boleh boleh saja berpihak, karena RT, RW, LPM BKM hanya petugas yang menjalankan keinginan warga, tidak mempunyai kewenangan dalam suatu keputusan atau memerintahkan masyarakat.
“Jika memang ada keberatan silahkan saja untuk mengajukan keberatan kepada Pj Walikota Bekasi untuk mengevaluasi para RT,RW, LPM,BKM di Kecamatan Bantargebang. Silahkan kalau memang ada kontrak politik itu sah-sah saja, dan memang RT, RW, LPM, BKM hanya sebagai perwakilan para masyarakat dan bukan ASN,” Paparnya
“Kalau salah satu caleg dari partai Golkar ini membuat polemik netralitas perangkat pemerintahan di lapisan masyarakat. Masyarakat yang mana coba tunjukan jangan berasumsi dan menduga-duga kalau memang ada kesalahan ya tinggal proses hukum saja,” tegas Jamal
Menurut Jamalludin.SH., polemik setelah pesta demokrasi itu hal yang biasa, dikala ada yang kalah sudah dipastikan ada beberapa oknum caleg yang diduga dari partai tertentu yang tidak lolos mencari cari kesalahan orang.
Kemudian Jamalludin.S.H., menilai caleg Caleg yang lolos di Dapil 3 adalah pilihan masyarakat, terpilih Karena mereka pandai sosialisasi serta mereka masing-masing mempunyai kemampuan khusus.
Sule