Reportika || Kab Bekasi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menolak hasil rekapitulasi penghitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berlangsung diarena tarung Daerah Pemilihan (Dapil) III Tambun Selatan. Pengurus partai berlambang banteng ini ogah menandatangani hasil pleno yang dimenangkan oleh Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab, proses rekapitulasi tersebut dinilai banyak kejanggalan yang terjadi.
“Kita menolak hasil pleno ini (Pilpres). Kita akan melaporkan ke DPC untuk ditindaklanjuti ke pusat,” ujar Sekretaris PAC Tambun Selatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hamdan, usai menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan Pilpres, Kamis (22/02) malam.
Penolakan hasil pleno rekapitulasi Pilpres ini dilakukan karena dinilai pemilu tahun ini sangat pelik. Dimana, banyak sisa surat suara di setiap TPS keberadaannya diragukan. Termasuk hasil rekapitulasi juga banyak yang tidak sama. Otomatis, partainya tak mau menerima hasil pleno penghitungan Pilpres ini.
“Cukup banyak temuan di Tambun Selatan. Surat suara itu hampir disemua desa ada sisa. Tadi kita ngambil sempel, surat suara sisa dicatat 40, tapi pas dibuka hanya ada 15,” ungkapnya.
Hasil penghitungan rapat pleno rekapitulasi untuk surat suara Pilpres di Kecamatan Tambun Selatan ini, berhasil dimenangkan oleh Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan angka 122.996. Kemudian disusul Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diangka 100.003. Dan diurutan ketiga di isi oleh Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 31.628.
“Keunggulan hasil Pilpres di Tambun Selatan dimenangkan 02, dengan selisih 22 ribu dengan Paslon 01 diurutan kedua, dan Paslon 03 berada diurutan terakhir (tiga),” ucap Ketua PPK Tambun Selatan, Nova Prayoga,
Menurutnya, dalam proses pleno penghitungan Pilpres ini sebenarnya berjalan kondusif. Hal itu mengingat, Nova mengklaim, semua pihak baik saksi dari 01, 02, dan 03, dapat mengikuti proses dan menerima hasilnya. Kata Nova, pleno penghitungan Pilpres ini berlangsung selama tiga hari dengan lima panel.
“Dalam proses rekap saya melibatkan PPS, karena penghitungan menggunakan lima panel. Penghitungan Pilpres bisa diselesaikan tiga hari,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwascan Tambun Selatan, Ardi Abdul menuturkan, terkait pengawasan dalam rekapitulasi ini sesuai dengan PKPU dan Peraturan Bawaslu. Dimana, dari hasil kotak Pilpres dari masing-masing desa dibacakan C1 hasil atau C Pleno, bukan dari hasil salinan. Perihal proses penghitungan saat rekap mengikuti aturan yang ada
“Secara teknis penghitungan kita mengikuti aturan, PPK dan Panwascam selalu berkordinasi serta rapat evaluasi bagaimana bisa membuat percepatan rekapan. Kita menyelesaikan penghitungan Pilpres dulu di semua desa, sesuai surat keputusan KPU,” katanya.
Saat disinggung perihal dugaan surat suara sisa yang tak sesuai dengan jumlah, Ardi mengaku, memang terkadang ada kesalahan penulisan dari petugas KPPS. “Sisa surat itu memang kadang-kadang saya perhatikan teman-teman KPPS salah memasukan jumlah. Kalau misalkan terkait perolehan suara tidak jauh berbeda, dengan apa yang perlihatkan di hasil C pleno itu,” katanya.
“Kalau menolak hasil pleno silahkan dilanjutkan ke KPU, mengikuti aturan yang ada saja,” sambungnya.
Red