Irman, Caleg Golkar Dapil 2 Morowali Mencium Adanya Dugaan Kecurangan Terhadap Dirinya

Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Setelah terlaksananya hari pencoblosan pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif Pusat, Provinsi, serta Kabupaten/Kota serta DPD RI secara serentak di seluruh Republik Indonesia pada 14 Februari 2024 Kemarin.

Bagi setiap Caleg yang mengikuti kontestasi pemilihan legislatif, memperoleh, memantau serta mengamankan suara yang didapat dari pemilihan tersebut sangatlah penting, mengingat, satu suara saja sangat berarti bagi kontestan Pileg tersebut.

Seperti yang terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Morowali, dimana Caleg Golkar Nomor Urut 10 yakni Irman, merasa dirinya dicurangi oleh oknum Caleg yang lainnya, dari Partai yang sama, yakni Partai Golkar.

Salahsatu warga yang merupakan pendukung Irman menyebutkan, jika Irman meraih suara seperti yang diharapkan, dirinya meyakini jika Irman menjalani proses pertarungan yang sehat, tanpa mencurangi siapapun.

“Jelas dong, suara Caleg kami (Irman) mendominasi, dia bermain sehat tanpa curang, saya pastikan ada yang mau bermain curang,” papar Agus, yang merupakan simpatisan Irman.

“Karena setiap hasil suara form C yang di pegang oleh sejumlah saksi yang telah diatur oleh partai lalu ditugaskan di setiap TPS baik di Kepulauan Bungku selatan, Bungku pesisir ditengarai ada intervensi dari caleg sesama partai,” Ungkap Agus salah seorang tim pemantau yang menyaksikan langsung di lapangan.

“Jika Suara terbanyak diraih oleh rekan Irman di Dapil dan Partai yang sama, selaku warga sekaligus tim, saya keberatan, karena Hasil suara atau Form C yang ada di masing-masing saksi yang ditugaskan di setiap TPS, sengaja tidak diberikan ke Irman,” ujarnya.

“Sudah barang tentu kami menduga ada permainan, unsur intervensi agar Irman tidak mendapatkan suara,” katanya.

“Akibat kecurangan yang terjadi maka kami warga berdaulat mendeklarasikan Irman yang memeroleh suara terbanyak,” Tandasnya

Irman yang dikonfirmasi Via Telepon mengakui bahwa dirinya diduga dicurangi, hingga hak suara warga kepadanya sengaja dihilangkan.

“Anehnya kenapa form C yang ada di saksi tidak diberikan ke saya, setelah ditelusuri dan dikroscek langsung di lapangan, saksi barulah, sebagian petugas saksi menyerahkannya, Ini jelas melanggar aturan dalam pemilihan suara terhadap hasil suara yang diraih,” Pungkas Irman.

Bersambung.

Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *