Reportika.co.id || Malang, Jatim – Pabrik Produksi Rokok yang diduga beroperasi secara iLegal Yang beroperasi di Wilayah Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Perusahaan tersebut diduga Memproduksi Rokok iLegal Tanpa Pita Cukai, Yang Beredar Di Wilayah Malang Dan Sekitarnya Dan Pemilik Gilingan Tersebut Seorang Hj, Sebut Saja Haji IS, IL.
Perusahaan yang memproduksi Rokok Yang Di Duga Milik Seorang Haji, Ketika Dikonfirmasi Oleh wartawan, terkait perizinan perusahaan tersebut, Tidak Mau Menunjukan izinnya, Hanya Pura-Pura Kalau izinnya Sudah Ada, Dan Komplit, Ketika Tim investigasi Media Menelusuri Cukainya Diduga Tidak Ada.
“Kalau ingin Tau Ya Ke Kantor Monggo Mas, Nanti Kalau Terjadi Apa Apa Yang Tidak Di inginkan Saya Tidak Bertanggung Jawab,” Ucapnya, Seakan Mengancam.
“Koen koyok Jancok. Mudunno Merene Tak Entekno koen Cok (Kamu Seperti Jancok ,Turun Kesini Tak Habisi Kamu),” Ancaman HJ, IS, JL Kepada Awak Media ini.
Hakikatnya IS JL Mengerti Bila Memproduksi Rokok ilegal Ada Hukum Dan Pasal Dalam Undang-Undang Yang Akan Menjeratnya.
Padahal Kalau Mengerti Bila Memproduksi Rokok ilegal itu Punya 4 (empat) ciri-ciri Sebagai berikut:
Rokok Polos Atau Tanpa Dilekati Pita Cukai, Rokok Dengan Pita Cukai Palsu,
Rokok Dengan Pita Cukai Bekas Pakai,
Dan Rokok Dengan Pita Cukai Berbeda.
Mengutip Laman Kemenkeu Learning Center, Rokok ilegal Adalah Rokok Yang Beredar Di Wilayah Indonesia, baik Yang Berasal Dari Produk Dalam Negeri Maupun impor, Yang Tidak Mengikuti Peraturan Yang Berlaku Di Wilayah hukum Indonesia.
“Salah Satu Penyebab Tingginya Peredaran Rokok ilegal Adalah Untuk Memenuhi Permintaan Dari Masyarakat.
Apalagi ini Tempat Penggilingan Rokok Secara iLegal Pasti Akan Ada Sanksi Berat hukumnya.
Menggiling Apalagi Mengedarkan Atau Penjual Rokok ilegal Termasuk Melakukan Pelanggaran Yang Dapat Berpotensi Sebagai Pelanggaran Pidana.Hari Sabtu (10/02/2024).
M.amir.as