Reportika.co.id || Kota Bekasi – Maraknya penjual toko obat keras tampa resep dokter yang kerap kali di datangi oleh pelajar dan remaja untuk membeli obat jadi pemandangan miris di Kota Bekasi.
dengan harga yang murah obat tersebut, tentu menjadi favorit untuk di konsumsi dan disalahgunakan oleh kalangan pelajar dan remaja.
Hal ini membuat sejumlah ulama dan warga di Kota Bekasi menggerebek toko perlengkapan bayi dan obat yang menjual obat – obat keras golongan G, dan mengamankan satu orang penjual obat keras tampa resep dokter di Jalan Raya Kampung Cerewet, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kamis (08/02/2024).
Dari dalam toko tersebut warga berhasil mengamankan ratusan pil eksimer, alfajol dan tramadol yang di jual oleh pelaku secara bebas dalam satu hari pelakupun meraup omzet hingga jutaan rupiah dalam satu hari.
Herman Ketua RT setempat yang di temui di lokasi penggerebekan
mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau toko obat menjual obat-obatan keras tampa resep dokter.
Bahkan dirinyapun baru mengetahui setelah sejumlah ulama dan warga menggerebek toko ini.
“Saya baru tau ini si penjual toko perlengkapan bayi dan obat ini menjual obat-obatan tampa resep dokter jenis G,”
Setelah mengetahui lingkungannya ada penjual obat keras jenis G, Ketua RT meminta kepada pemilik toko agar di tutup.
“Saya meminta kepada pemilik toko obat ini agar menutup selamanya kerena sudah mencemarkan lingkungan setempat.
Di tempat yang sama Habib Husein sala satu ulama yang ikut pengerebekan tersebut mengatakan,maraknya kasus-kasus kriminal di Kota Bekasi ini kerena banyaknya toko-toko obat keras yang yang berkedok sebagai toko perlengkapan tersebut.
“Kerena warga sekitar sudah resah dengan banyaknya remaja yang sering berdatangan ke toko tersebut. Dan tidak disini saja banyak penjual obat keras yang marak dan beredar dengan berkedok toko Kosmetik, toko alat listrik, toko seluler, dan macam- macam untuk mengelabui warga sekitar dan pemilik kontrakan toko,” pungkasnya.
Usai melakukan melakukan pengerebekan, warga pun langsung meminta kepada pihak toko untuk membuat pernyataan dan tidak menjual obat -obatan terlarang yang berjenis G tersebut.apa bila mengulangi lagi akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dan pemilik toko obat tersebut yang menjual secara bebas demi meraup keuntungan, akan terancam pasal 197 JUNTO Pasal 106 UU R-I Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(Sule)