Reportika.co.id || Lamongan, Jatim – Subdit Indagsi 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Dikabarkan Telah Menangkap Terduga Pelaku Produksi pupuk Tanpa izin Edar Dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Penangkapan Dilakukan Pada Hari Rabu, 17/01/ 2014 siang.
Adapun Terduga Pelaku yang Ditangkap Berinisial Saudara (Sdr) F, Yang Merupakan Direktur Dari PT SW Selaku pihak yang memproduksi Pupuk Yang Berdomisili Di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Informasi Yang Diterima Awak Media, Selain F, Beberapa Orang Dimintai Keterangan Oleh Penyidik Subdit Indagsi Polda Jawa Timur.
“Pada Hari Rabu sore (17/01/2024) Diperiksa Polda Jatim. Bisa Ditanya ke Polda Jatim Kelanjutan Kasusnya, apa Sudah ada Tersangka Atau Belum,” Ucapnya Nara Sumber,Dikutip Dari Media Lain, Lintasperkoro, Selasa 30 Januari 2024.
Sumber Tersebut Menyebutkan, F Bersama Perusahaannya PT SW, Selama ini Dikenal Sebagai Produsen Pupuk. Wilayah Edarnya Tidak Hanya Provinsi Jawa Timur, Tetapi Juga Luar Pulau Seperti Sumatera Dan Kalimantan.
“Saya Harap Pihak Indagsi Polda Jawa Timur Merilis Kasus Tersebut Supaya Ada Efek Jera Terhadap Produsen Pupuk Yang Tidak Punya izin Edar Dari Kementrian,” katanya.
Untuk memperoleh informasi Penangkapan Tersebut, Tim Awak Media Lintasperkoro Menghubungi AKBP Oki Ahadian Selaku Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Namun, Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Tersebut Hingga Berita ini Diterbitkan Belum Ada Jawaban Atau Klarifikasi dari SUBDIT 1 INDAGSI, Polda Jatim.Hari Selasa (06/02/2024).
M.amir.as