Reportika.co.id || Langkat, Sumut – Polres Langkat, Polda Sumut Tanggapi Pengaduan Kasus Persetubuhan dengan Anak. Berdasarkan LP nomor : STTLP/B/14/1/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut. Pelaku pencabulan terhadap seorang anak berinisial P(15), Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, telah diamankan. Kini Pelaku di Unit PPA Polres Langkat menjadi penyidik.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, Melalui Kasat Reskrim APK Dedi Mirza menyebut, jika pelaku sudah diamankan.
“Pelaku sudah kami amankan,” Ungkapnya. Selasa (30/1/24).
“Saat ini sedang ditangani Penyidik PPA Polres Langkat, dan setelah pemberkasan P21 selesai, kita serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Diketahui, inisial M (7) siswa SD di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, menjadi korban perlindungan Kantor UPT PPAD Langkat.
Kepala LPA Sumut Drs. Jhon Edward Hutajulu melalui Wakil Kepala Bidang Hukum Andi, Mengunjungi Korban dan melaksanakan perlindungan dan penindakan perkara hukum terhadap korban, sehingga korban dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
“Tentunya yang harus kita perhatikan adalah psikologi anak dan juga pengawasan orang tua terhadap anak dan tidak memberikan anak sendirian tanpa orang tua,” pungkas Andi.
“Kami memberikan apresiasinya kepada Polres Langkat yang telah menangani kasus hukum tersebut dengan profesional, adil dan presisi. Kami tentunya percaya dengan kinerja penyidik Polres Langkat yang menangani kasus tersebut dengan serius,” kata Andi.
Orang tua korban R(39), Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum Polres Langkat yang telah menyikapi dan menangani kasus ini dengan serius serta mengamankan para pelaku
“Saya berharap pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” harapnya.
Ramadhan