Geruduk Kantor Kecamatan, Warga Ridomanah Cibarusah Desak Pemerintah Tutup Permanen Pabrik Peleburan Alumunium

Reportika || Kab Bekasi – Warga Kampung Tempuran RT 02 RW 01, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan dampak dari adanya aktivitas pabrik peleburan alumunium yang ada di sekitar lokasi permukiman mereka.

Pasalnya, menurut warga aktivitas di pabrik yang melakukan pembakaran guna melebur bahan aluminium itu diduga kerap menghasilkan kandungan Fly Ash Bottom Ash (Foba) atau debu batu bara yang mengakibatkan terjadinya polusi dan membahayakan kesehatan warga.

Samsiah (35) warga Kampung Tempuran mengatakan, warga sudah beberapa kali menggelar aksi protes ke lokasi pabrik, tetapi aksi protes tersebut tidak digubris hingga sudah hampir 3 tahun pabrik tersebut tetap beroperasi.

“Saya merasakan keluhan dari adanya peleburan, asapnya engap bau saya minta di tutup permanen, karena merasa terganggu apa lagi saya punya anak yang sakit, apa lagi kalau lagi ngebakar itu engabnya luar biasa, pokoknya saya minta di tutup permanen,” ujar Samsiah saat mendatangi kantor Kecamatan Cibarusah bersama puluhan warga lainnya, Selasa (30/1/24).

Samsiah dan puluhan warga lainnya mengaku menggeruduk kantor Kecamatan Cibarusah untuk mendesak pemerintah untuk bertindak tegas atas dampak yang dirasakan oleh warga akibat adanya aktivitas pabrik peleburan alumunium tersebut.

“Itu mengganggu, saya mohon kepada pak Camat dengan hormat, masyarakat diperhatikan gak ada tanggapan sama sekali, udah ada kali 3 tahun kurang lebih beroperasi,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Cibarusah Rusdi Azis usai menemui warga menuturkan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu sudah ditampung dan dicatat dalam agenda mempertemukan kedua belah pihak agar apa yang menjadi keluhan masyarakat bisa langsung didengar oleh pihak pengelola pabrik tersebut.

“Ya tadi kami tampung, melalui beberapa anggota masyarakat, apa sih tuntutan mereka kami tampung, kami catat dan pastinya akan kami fasilitasi saya akan undang nanti pihakĀ  pengelola perusahaannya untuk hadir di Kecamatan dan akan kami hadirkan juga pihak perwakilan warga yang tadi hadir,” kata Rusdi.

Rusdi membenarkan tuntutan warga atas keberadaan pabrik tersebut yaitu meminta akyivitas pabrik peleburan alumunium itu segera ditutup secara permanen.

“Tuntutannya intinya mereka ingin perusahaan tersebut di tutup, perusahaan peleburan aluminium kalau tidak salah ya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan, dari informasi masyarakat pabril tersebut belum memgantongi ijin beroperasi selama hampir 3 tahun. Bahkan, kata Rusdi hingga saat ini pihaknya dan Pemdes Ridomanah belum pernah mengeluarkan ijin apapun dengan secara tertulis.

“Bicara mengetahui mereka tahu tetapi, tidak mengeluarkan ijin apapun berbentuk tertulis, ya kalau itu menurut saya sih kenekatan mereka aja artinya mereka curi-curi waktu karena kalau dari yang surat pernyataan yang mereka buat itu kan mereka akan menghentikan aktivitas sampai dengan perijinan bisa diselesaikan, tapi ternyata memang siang hari mereka tidak aktivitas tapi malam hari mereka melakukan peleburan, atau pembakaran itu berdasarkan keterangan warga.” tegasnya.

Rusdi meminta jika pihak pengelola pabrik untuk mengurus perijinan, maka hal terpenting adalah warga sekitar dilibatkan melalui ijin lingkungan yang menjadi dasar pembuatan perijinan ke dinas terkait.

“Selama ini tidak ada perijinan alih mereka dalam proses pengurusan ke dinas, cuma kan yang saya tekan kan di situ proses ijin itu tidak mungkin dong langsung loncat keatas yang paling utama ijin itu ada ya tempuh gitu kan ya, karena kan masyarakat sekitar yang terdampak disitu, kalau mereka ijin keatas juga kalau gak ada ijin lingkungan kan jadi masalah juga, kan seperti itu,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *