Jaling Dari Anggaran Banprov Desa Bantarsari Diduga Dikerjakan Semau Dewek

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) Kampung Bolang RT 08/05, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, diduga sangat tidak sesuai dari Spek(RAB).

Hal itu tampak terlihat dari ketebalan yang terlihat bervariatif, dari yang 2 cm, sampai 4 cm dan panjang 100 M, lebarnya pun bervariatif ada 600 cm, 800 cm sampai 1 meter. Dengan hanya ketebalan demikian diduga kualitas ketahanan cor beton pastinya tidak akan lama dan anggaran tersebut di duga dari anggaran BANPROV (Bantuan Provinsi).

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, bahwa pekerjaan Jalan Lingkungan (Jaling) ini sumber anggaran dari Desa Bantarsari dalam pekerjaannya semau dewek, tidak memikirkan kedepannya berapa nanti akan bertahan untuk kerusakannya karena kalau menurut kasad mata dalam ketinggiannya tipis kira-kira 2,4,sampai 6 cm.

“Iya bang kalau menurut saya sih pekerjaan Jaling ini dalam pekerjaannya semau dewek, tidak memikirkan kwalitas kedepannya, terlihat dari ketinggiannya juga hanya 2,4, sampai 6 cm, kalau menurut saya sih ini udah ga bener dan parahnya lagi di kerjakan oleh pihak ke 3 bukan masyarakat Desa Bantarsari,” ujarnya dengan nada kesal.

Untuk menyikapi hal ini karena terlihat dari fisik dengan hasil demikian harus di laporkan kepada Dinas DPMD dan Inspektorat agar di tindak tegas jangan sampai anggaran yang turun dari pemerintah dalam pekerjaannya cuma hanya sekedar ada fisiknya tapi tidak sesuai dengan pagu anggaran yang turun.

“Dalam hal ini Kepala Desa harus transparan kepada masyarakat,selaku pengguna anggaran jangan di tutup- tutupi,Sebab dalam tahun ini selain anggaran APBN termin 3 yang turun ada juga anggaran Banprov, harus jelas dan besaran anggaran yang di peruntukan pekerjaan jaling ini,” terang salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.

Pekerjaan jaling di Kampung Bolang RT 08/05, Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi ini di kerjakan oleh pihak ke-3, itu artinya di borongkan oleh Kepala Desa ke pihak lain yang seharusnya alangkah baiknya pekerjaan tersebut di lakukan dengan swakelola agar masyarakat Desa Bantarsari ada kerjaan dan bermanfaat semua.

(Bemo/Ramzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *