Soal Hak Buruh Yang Terlunta-lunta, PT Tempirai Energy Resources Jadi Sorotan Publik

Reportika.co.id || Musi Banyuasin, Sumsel – Dari informasi yang didapat dari buruh atau karyawan PT Tempirai Energy Resources yang terletak di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal jaya kabupaten Musi Banyuasin (Muba), karyawan belum menerima gaji sudah Telat 17 hari.

Dan Untuk beberapa Karyawan yang Sudah lama kerja mulai tahun 2018 kena PHK tanpa ada surat peringatan (SP) atau secara sepihak.

Salahsatu karyawan yang enggan disebut identitasnya menuturkan, jika pihak perusahaan akan membayar para karyawan yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebanyak 3 kali dengan cara dicicil.

“Untuk karyawan yang di PHK, akan dibayar 3 kali, namun baru dua kali dibayar,” tutut karyawan tersebut.

“Untuk gaji bulan Desember 2023 baru di bayarkan kemarin hari Selasa tanggal 16 Januari 2024, yang seharusnya di bayarkan di setiap tanggal 28,
sudah telat 18 hari, sudah berjalan 7 bulan terakhir ini telat terus gajinya, tanpa ada konfirmasi kelambatan gaji belum dibayar, Sama BPJS belum juga di Selesaikan sampai Saat ini,
Kamis – 18 -januari 2024,” ungkapnya.

Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan di kenakan denda , pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja/buru,

Di dalam perundang-undangan (UUK )
Pasal 93 ayat 2 UU NO, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan pengusaha yang kerena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah , di kenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buru,

Dengan adanya kejadian ini,di harapkan pihak Dinas Tenaga kerja kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) propinsi Sumatera Selatan, dan pihak terkait bisa membantu keluhan dan kesulitan para buruh kerja di PT, Tempirai Energy Resources di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal jaya, tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak manajemen PT Tempirai Energy Resources.

Hendri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *