Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tuntutan warga perum Cibubur Residence RW 18 kepada pengembang PT. Residen Majapahit Suit (MAJ Apartemen) saat akan dimediasi Kelurahan Jatisampurna, pada Selasa (16/01/204) kemarin di aula kantor Kecamatan, namun batal terlaksana.
Pihak kecamatan melakukan upaya mediasi antara warga Perumahan Cibubur Residence RW 18 dengan MAJ Apartemen namun pembatalan tersebut dilakukan secara mendadak sepihak oleh pengembang MAJ itu sendiri ditengah sudah berkumpulnya warga RW 18 bersama jajaran pihak pemerintahan di aula kecamatan.
Padahal, pihak kecamatan secara bersurat mengundang kepada MAJ selang tiga hari sebelum hari H jadwal pertemuannya.
“Sudah kita undang selang tiga hari minggu kemarinnya bersurat ke MAJ. Namun secara mendadak pihak MAJ tak bisa hadir lantaran ada kegiatan di luar,” ungkap Nata Wirya selaku Camat Jatisampurna via telpon kepada Reportika.co.id, Kamis (18/1/2024).
Akhirnya, didalam forum itu, masih kata Camat, akan menjadwalkan ulang yakni pada hari Jumat (19/01/2024) besok pukul 14.00 WIB.
“Kita jadwal ulang dengan memberikan waktu ke MAJ pada hari Jumat nanti pertemuannya dengan kesepakatan forum ini,” katanya.
Diketahui, awalnya ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga perum Cibubur Residence kepada pengembang MAJ tersebut, diantaranya Kebisingan yang ditimbulkan oleh pengerjaan penanaman paku bumi secara manual sehingga menimbulkan kebisingan dan getaran terhadap pemukiman warga. Dan itu sebelumnya sudah di lakukan mediasi antara kedua belah pihak namun kini muncul lagi tuntutan lainnya yang masih terkait tentang Dampak Lingkungan.
(Sule)