Minta Aset di Kembalikan, Ratusan Korban EDC Cash Demo di Kantor Bareskrim

Reportika.co.id || Jakarta -:Warga korban EDC Cash mendatangi Mabes Polri berbagai tulisan protes dituangkan dispanduk dan dibentangkan oleh mereka dalam demo aksi di Jln.Trunojoyo, Jakarta Selatan. Rabu (17/01/2014).


Para korban EDC Cash kompak memakai kostum hitam – hitam sebagai simbol keprihatinan dan ke kecewaan mereka
yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Bekasi mendatangi Mabes Polri diduga adanya penggelapan barang bukti dan Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Dalam orasinya sala satu dari korban Edccash Arip Rubhy menuntut dan mendesak 4 tuntutan. Penyidik Bareskrim Polri membuka informasi seluas-luasnya terkait barang bukti.

2. Mendesak Kabareskrim untuk memeriksa penyidik dittipeksus subdit 5 yang menangani tindak pidana pencucian ang EDCCASH

3. Mendesak penyidik agar menangkap Sutrisno karna banyak aset terdakwa yang di bawa dan di kuasai.

4. Meminta kabareskrim untuk kembalikan barang bukti yang dikuasai oleh penyidik dittipideksus subdit 5


“Kami selalu mengikuti persidangan yang diarahkan polisi, kita dikatakan menang oleh PN Kota Bekasi dan selanjutnya kita melakukan perdamaian,” kata Orator.

“Kami korban dan terdakwa mengajukan perdamaian kita terima dan terdakwa bersedia mengembalikan hak – hak korban dan meraka (terdakwa) menyatakan aset – asetnya ada di bareskrim. Ada di penyidik, tetapi apa, malah meraka melanjutkan sidang tindak pidana penyucian uang. yang menurut kami sangat di paksakan sangat cacat hukum. tegas seorang orasi korban Edccash,” Ucap Arip


“Tolong Pak Kapolri, Kami Sudah Berdamai dengan Terdakwa, Kembalikan Aset Sitaan EDC Cash sebagai Hak kami..Kami disini melakukan aksi damai untuk memperjuangkan hak – hak kami minta,” ungkapnya.

“Padahal diawal saya mendapatkan informasi barang sitaan yang cukup fantastis. Tapi barang sitaannya sekarang jumlahnya turun drastis. Dan kepada bapak Kapolri Sigit Listyo kami meminta perlindungan dan hukum ditegakkan,” jelas Arip.

Sementara dikatakan kuasa hukum terdakwa, Dohar Jani Simbolon, S. H,. M. H, setelah melakukan pertemuan kepada pihak penyidik Bareskrim ada beberapa hal yang menjadi catatan penting untuk mereka.

Apa yang dikatakan oleh Kasub Unit Penyidikan Khusus Bareskrim, ibu Iin bahwa uang sitaan berupa uang cash ratusan ribu senilai 1,7 miliar itu sudah ditransfer ke kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Nah, Apa boleh barang bukti seperti itu bisa ditransfer ? Ini jadi pertanyaan kita, yang dulu disita secara cash. Sementara yang kita tau barang bukti tidak boleh berubah bentuk segala macam lah, sedangkan pernyataan tadi (Iin red ) uang tersebut sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, “jelas Dohar

Namun, menurut Dohar dalam dakwaan uang tersebut tidak masuk sehingga dirinya merasa heran ketidaksinkronan antara Kejaksaan dengan penyidik Bareskrim atas barang bukti sitaan tersebut.

“Jadi tadi kita dipertemukan oleh petugas SPKT bersama tim penyidik, yang sebenarnya tujuan kita ketemu dengan kabareskrim di situ kita tidak mau berdebat lah, apa yang disampaikan penyidik itu,tentu kami kecewa dengan alasan mereka Kabareskrim sibuk banyak tugas lah,” ungkap Dohar Jani Simbolon.

H. Mulyana selaku Ketua Kordinator Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama mengungkapkan kekecewaan dengan prosedur pemanggilan dia sebagai saksi di PN Kota Bekasi.

Ia merasa heran katanya penyidik sudah mengirim surat pemanggilan dirinya selaku saksi dipersidangan kemarin di PN Kota Bekasi.

Padahal kenyataannya H. Mulyana mengaku tidak sama sekali menerima surat pemanggilan tersebut.

“Kan di berkas penyidik ada alamat dan nomor telepon saya, dan tidak ada yang berubah. Alasannya nomor Hp saya tidak bisa dihubungi, padahal saya masih tinggal di alamat itu dan nomor hp saya masih aktif,” ucapnya heran.


(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *