Kuasa Hukum : Pentingnya Jaminan Dari Pihak Kepolisian Agar Kasus KDRT Ini Tidak Berulang Jika Pelakunya Dibebaskan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Viralnya kasus KDRT di Kota Bekasi pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahmad Fauzi dari suami Korban yaitu Yulianti Anggraeni memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota dan menjalani pemeriksaan pada Jumat 5/1/24.

 

Dari pemanggilan hingga menjalani pemeriksaan Ahmad Fauzi tidak diizinkan pulang dan telah menghabiskan dua malam di Polres Metro Bekasi Kota.

 

Hal ini diutarakan oleh Kuasa hukum KDRT, Ali Yusuf, Yang saat ini masih terikat oleh si kuasa yaitu Yuli Anggraeni menekankan pentingnya jaminan dari pihak kepolisian agar kasus ini tidak berulang.

 

Untuk menjaga kondisi psikologis tersangka menjadi perhatian utama pihak kuasa hukum korban KDRT. Selain ditahan, polisi harus berkomitmen memastikan bahwa jika terjadi perdamaian di antara pihak yang terlibat, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi bertanggung jawab untuk memberikan jaminan keamanan setelah tersangka keluar dari penahanan.

 

“Ketika ada perdamaian dan istrinya mencabut berkas berperkara, polisi harus memberikan jaminan bahwa tindakan serupa akan ditindaklanjuti dengan tegas,” ujar Ali saat dihubungi oleh Awak media Reportika.co.id. Minggu (07/01/2024).

 

Ali menyampaikan, keluarga korban dan tersangka akan melakukan diskusi untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak. Jadwal diskusi masih belum pasti, namun direncanakan akan dilaksanakan pada siang, sore, atau malam hari ini.

 

Ali pun memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota atas sigapnya dalam menangani kasus ini.

 

“Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota yang sigap dan responsif dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

 

Diketahui, pada Kamis malam, tersangka kembali mendatangi rumah korban dengan aksi intimidasi. Respon cepat dari pihak kepolisian, yang menurunkan tim dari Kanit Reskrim berhasil mencegah tindakan agresif dari tersangka.

 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum KDRT setelah mendapatkan laporan dari kliennya. Diskusi keluarga korban dan tersangka diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kelanjutan perkara ini.

 

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *