Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Warga di dua Desa menagih janji PJ Bupati bekasi Dani Ramdan yang telah berjanji akan mengaspal atau di beton untuk jalan penghubung antara Desa Karangmukti Kecamatan Karang Bahagia dan Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran di tahun 2023 ini, dengan menggunakan anggaran APBD, namun sampai saat ini janji PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan belum juga di realisasikan.
Menanggapi salah satu keluhan warga masyarakat yang berinisial (SR) kepada Reportika Jum’at, 05-01-2024 terkait janjinya PJ Bupati bahwa akan di aspal atau di beton pada tahun 2023, namun hingga sampai saat ini sudah pergantian tahun 2024 belum juga terlaksana.
“Mana bang, sampai sudah memasuki tahun 2024 jalan penghubung antara Desa Karangmukti dan Desa Bantarsari masih rusak bae ini, Berarti waktu itu PJ Bupati omong doang dong bang, padahal bahasanya PJ Bupati waktu itu Dia bilang PASTI akan di bangun di tahun 2023 untuk jalan penghubung antara dua Desa demi kelancaran perekonomian begitu bang, tapi mana bang janji PJ Bupati Dani Ramdan hanya OMDO,”Ucap SR dengan nada kecewa.
“Sambung (SR), saya masih ingat betul kedatangan PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan yang di dampingi Camat Karang bahagia bersama kepala Desa Karangmukti untuk meninjau langsung jalan yang rusak bang, yang waktu itu sedang dilakukan pengerjaan pengerasan jalan bang, pada hari Rabu 15-06-2022. PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan langsung turun ke lokasi jalan yang pada saat itu rusak parah bang,”ujarnya.
“Pada saat meninjau lokasi jalan rusak yang saat itu sedang di lakukan pengerasan, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa pengerasan jalan rusak tersebut hanya bersifat sementara untuk menghindari atau antisipasi kecelakaan para pengguna jalan, sebab anggaran buat saat ini belum di anggarkan, untuk di tahun 2023 jalan ini di aspal atau di beton kata PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan “PASTI”,”terangnya.
Keluhan warga masyarakat yang berkediaman di sekitaran perbatasan atara Desa Karangmukti dan Desa Bantarsari sangat-sangat mengharapkan sekali terlaksana karena janji bupati pada saat itu di tahun 2022, dan sampai saat ini sudah memasuki tahun 2024 belum juga terlaksana atau terealisasi pembangunan baik pengaspalan maupun di beton, padahal waktu yang itu PJ Bupati Dani Ramdan sendiri sudah menjanjikan kepada masyarakat dua Desa.
“Untuk kenyamanan dan keamanan bagi warga masyarakat setempat dan pengendara lainnya, warga masyarakat meminta janji Bupati Dani Ramdan agar janjinya waktu ditahun 2022 itu di tepati dan di wujudkan, jangan sampai disebut oleh kewarganegaraan Republik Indonesia yang berada diperbatasan antara Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia dan Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran juga warga masyarakat pengguna jalan lainnya, jangan sampai disebut janji PJ Bupati hanya Omong Doang (OMDO),” ujarnya.
(Ramzi/Bemo)