Kuasa Hukum : Pelaku KDRT Pegawai BNN, Perlu Ditest Urine dan Ditahan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Ali Yusuf dari kantor hukum Alylaw.135.8 selaku kuasa hukum Yulianti Anggraeni, yang merupakan korban KDRT yang dilakukan Achmad Fauzi, mantan suaminya sekaligus pegawai BNN (Badan Narkotika Nasional), memberikan apresiasi atas respon cepat anggota polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota yang telah menurunkan timnya mendatangi rumah yang ditempati korban. Pada Kamis Pukul 20.51 WIB. korban menyampaikan bahwa pelaku datang kembali ke rumah dengan cara tidak baik karena mengusir asisten rumah tangga.

Saat ini pelaku bersama anak ketiganya dan satu asisten rumah tangga tinggal di rumah kejadian KDRT di Jaticempaka Pondok Gede.

“Terimakasih kepada bapak Kapolres Kombes Pol Dani Hamdani dan Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus yang langsung menurunkan anggotanya memberikan perlindungan kepada korban setelah menerima informasi dari korban bahwa pelaku mendatangi kediaman korban dengan cara tidak baik yakni mengusir asisten rumah tangga jika tidak mencabut laporan KDRT. Asisten rumah tangga sudah menjadi saksi atas laporan KDRT yang dialami Yulianti Anggraeni,” tutur Kuasa Hukum.

“Kembali kami sampaikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), di Pasal 1 ayat 4 dan 5 sangat jelas peran aktif polisi untuk mengerahkan segala upayanya untuk memberikan perlindungan kepada korban setelah menerima laporan adanya KDRT,” bebernya.

“Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan,” jelasnya.

Pasal 1 ayat 5

“Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan”.

Bahwa menurut Pasal 2 huruf c asisten rumah tangga masuk dalam lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini yang sama harus mendapat perlindungan dan pertolongan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan seperti yang dijelaskan Pasal 1 ayat 4.

“Sesuai jadwal, hari ini pukul 10. 00 WIB, Jumat (5/1/2024) Achmad Fauzi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Terkait pemeriksaan hari ini demi terjaminnya keamanan terhadap korban dan juga orang yang ada di lingkungan rumah korban seperti dijelaskan Pasal 14 huruf d,” ungkap kuasa hukum lagi.

“Maka saya meminta beberapa hal sebagai berikut ;

Pertama penyidik di unit PPA perlu melakukan test urine untuk memastikan tersangka tidak menggunakan narkotika. Pemeriksaan ini perlu dilakukan setelah mendengar keterangan terhadap pemeriksaan korban bahwa suaminya minta dilayani, padahal belum lama melakukan KDRT kepada korban.
Permintaannya itu seakan-akan pelaku tidak bersalah telah melakukan KDRT dan selama dilayani melakukannya dengan tidak patut sehingga membuat korban tidak happy,

Kedua, menahan tersangka karena unsur subjektif penahanan sudah terpenuhi yakni melakukan KDRT berulang kali,

Ketiga meminta BNN memberikan konvensi kepada korban sebagai bentuk perhatian kepada korban dan BNN perlu memberikan penghasilan yang diterima pelaku separuhnya kepada korban dan hal ini sesuai dengan Pasal 15 huruf (a) (b) (c), terutama huruf b perlindungan dan pertolongan kepada korban tidak hanya dalam bentuk pertolongan fisik tetapi materi untuk menyambung hidupnya,

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 sampai 7, UU KDRT maka negara dengan alat kelengkapannya mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perempuan, Kepolisian, Kejaksaan, hakim melalui pengadilan segera menindak pelaku,” tegasnya.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *