Reportika.co.id || Kota Bekasi – Akhirnya, kasus proyek ekscavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar 4 orang di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi berhasil diungkap dan ditetapkan tersangka.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek ekscavator dan buldoser tahun anggaran 2021.
Bersama 3 orang tersangka terhadap dua mantan anak buahnya saat menjadi Kepala Dinas LH beserta satu orang kontraktor pemenang tender.
Diketahui, pada tahun 2021 DLH Kota Bekasi mendapatkan bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta untuk pengadaan 6 unit ekscavator dan 2 unit buldozer dengan nilai bantuan mencapai Rp22,9 miliar.
“Selama penyidikan Tim Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan tiga orang ahli,” ungkap Yadi Cahyadi Kasi Intel Kejari Bekasi saat menggelar jumpa pers pada malam hari Kamis (04/01/2024).
Para tersangka tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. Kejaksaan juga menyebut para tersangka dalam pengadaan ekscavator dan buldozer itu telah melakukan mark-up
Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama akhirnya para tersangka kasus dugaan korupsi ekscavator dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bekasi dengan tangan terborgol.
Tersangka diperiksa dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 21.00 WIB malam. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bekasi dibawa menuju tahanan Bulak Kapal.
(Sule)