Reportika.co.id || Morowali, Sulteng – Amarah warga yang berasal dari dua Desa, yakni Desa Tanda uleo dan Desa Laveu Kecamatan Bungku Pesisir tak bisa terbendung lagi, akibat ulah salah satu perusahaan ternama di Kabupaten Morowali, yakni PT Heng Jaya, pasalnya pihak perusahaan dianggap ingkar terhadap warga, dimana menurut warga pihak perusahaan diduga menjanjikan kepada warga akan menyelesaikan ganti rugi lahan yang masuk dalam area perusahaan.
“Pihak perusahaan telah membohongi warga, sudah puluhan tahun kami dijanjikan untuk dibayarkan lahan kami yang masuk dalam lokasi perusahaan, namun hingga saat ini belum juga ada titik kejelasan dari perusahaan, kami bingung dengan pihak perusahaan seolah sengaja tidak menghiraukan kami selaku warga pemilik tanah, makanya warga dari dua Desa tergabung melakukan demontrasi di kantor PT Heng Jaya,” Pungkas IN, salahsatu warga Peserta Aksi.
Masih dilokasi yang sama, rasa geram dan kesal pula disampaikan warga lainya terhadap pihak perusahaan.
“Jangan merampas dan merampok milik warga, jangan menggusur lahan warga bila tidak mampu untuk menyelesaikan administrasinya, jangan berjanji bila tidak bisa menepatinya, warga butuh pertanggung jawaban pihak perusahaan, warga berhak menuntut hak, jangan diabaikan kesepakatan yang telah dibuat. Warga menuntut bukan karena desakan pihak lain namun ingin mengambil hak yang telah diabaikan perusahaan,” pungkasnya.
Sementara dalam orasinya, pendemo menginginkan agar pihak perusahaan segera bertanggung jawab dengan janji atas penyerobotan dan penggusuran lahan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan yang telah senonoh menyerobot lahan warga.
Dalam demo yang dilakukan oleh warga. Berharap agar pemerintah tidak menutup mata terhadap pihak perusahaan yang sewenang-wenangan terhadap hak warga, serta berharap agar pemerintah segera menindak pihak perusahaan yang sengaja membohongi warga.
“Kurang lebih 5 tahun kami melakukan segala upaya mediasi, baik di tingkat pemerintah desa, kecamatan maupun tingkat pemerintah kabupaten,” kata Siddiq Muharam melalui siaran persnya yang diterima media ini.
Siddiq menyebut, PT Heng jaya Mineralindo selalu mengabaikan keputusan Pemerintah di Morowali, terkait dengan status lahan tanam tumbuh masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
“Upaya mediasi selama kurang lebih 4 tahun ini sudah melahirkan beberapa rekomendasi tertulis salah satunya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Morowali agar PT Hengjaya Mineralindo segera membayarkan tali asi dan ganti rugi tanaman tumbu milik masyarakat,” tandas Sidik
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan serius dari perusahaan terhadap warga, maupun kepada Media.
Demikian.