Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Surat berlogo PKK Kabupaten Limapuluh yang ditanda tangani Ketua PKK Limapuluh Kota, Ny.Nevi Syafarudin terkait Mohon Partisipasi akhirnya dibatalkan.
Adapun Surat Pembatalan terverifikasi dengan Nomor : 198/SKR/PKK-KAB/XII/2023 , Perihal : Pembatalan Partisipasi, tertanggal Selasa 12 Desember 2023.
Surat Pembatalan Pembatalan tersebut berbunyi :
Sehubungan dengan surat Ketua TP-PKK Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor : 177/SKR/PKK-KAB/XII/2023 Tanggal 7 Desember 2023 Perihal Mohon Partisipasi Perangkat Daerah berupa pemberian kado/sumbangan yang diperuntukkan untuk doorprize atau hadiah lomba yang diadakan pada saat
kegiatan Gathering PKK Tahun 2023, maka kami membatalkan surat tersebut
untuk menghindari kesalahpahaman dan kemungkinan persepsi negatif.
Dapat diduga Surat Pembatalan Partisipasi kepada OPD-OPD secara terburu-buru oleh Ketua PKK akibat Kritik dari sana-sini.
Tentu saja Pembatalan tersebut mendapat cibiran dari Soni, Selaku Ketua LSM Ajar.
“Kritikan Kita Dari LSM terkait Kontroversialnya Permohonan Sumbangan Partisipasi ala Istri Kepala daerah (Limapuluh Kota) kepada OPD-OPD tersebut harus menjadi pelajaran yang berharga bagi Para Pemegang kekuasaan, jangan bikin daerah malu secara berulanglah,” ungkapnya dengan senyuman kecut.
RH