Pura-Pura Dibegal Membuat Laporan Palsu, Dua Orang di Palas Lamsel Diamankan Polisi

Reportika.co.id || Palas, Lampung Selatan – Jajaran Polsek Palas, berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tindak pidana membuat laporan palsu, Minggu, 03/12/ 2023.

Menurut informasi yang di peroleh awak media, sebelumnya Polsek Palas mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna putih, Nomor Polisi B 3750 USJ. Dan 1 unit Handphone REDMI NOTE 8 warna Hitam.

BAN (18) warga Desa Pematang baru, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, pada pukul 21.00 WIB dijalan Desa Tanjung sari,

Berkat laporan tersebut, Tim Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Tekab Polsek Palas, melakukan penyelidikan di pimpin oleh kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Adi Putra , berhasil mengamankan DA, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, yang mengaku menggadai 1 unit Handphone REDMI NOTE 8 warna Hitam kepada PM.

Hasil interogasi dari DA, bahwa telah menjual sepeda motor milik BAN, dikarenakan diminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut, dengan alasan untuk membayar hutang, sehingga membuat laporan kebohongan ke Polsek.

Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan Jajarannya telah berhasil mengungkap kasus laporan palsu dan telah mengamankan dua orang pelaku.

“Tim Tekab 303 Polres Lampung Selatan dan Tekab Polsek Palas, mengamankan kan dua pelaku yang membuat laporan palsu, dengan modus berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan berupa satu unit sepeda motor, dari hasil penyelidikan ternyata motor tersebut di jual oleh temannya,” ucap dia

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dua orang yang di akan adalah, satu warga desa Pematang baru dan warga Desa tanjung sari, saat ini kedua di amankan di Mapolsek Palas, untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua nya di sangkakan PASAL 242 KUHP Atau Pasal 220 KUHP.

Made

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *