Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi –
Proyek pembangunan Saluran air (Lening) di Kampung Jujuluk RT 002/003, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, bak proyek siluman, bagaimNa tidak, di lokasi tidak terdapat papan proyek atau papan informasi, dan dalam pekerjannya pun tidak jelas, tidak adanya pondasi untuk dasar, sehingga dalam pekerjaannya terkesan Amburadul, dan pekerjaan Lening Kampung Jujuluk diduga kontraktor hanya ingin meraup keuntungan lebih besar untuk memperkaya diri.
Saat Reportika.co.id menyambangi kegiatan Lening tersebut terlihat tidak adanya papan proyek atau papan informasi, padahal sebelum pekerjaan akan mulai di kerjakan seharusnya papan proyek tersebut sudah terpasang agar hal layak publik mengetahui bahwa kegiatan tersebut berasal dari dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi,Padahal itu semua sudah dituangkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU.KIP ) No 14 tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu (1) ciri penting negara demokrat yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan informasi yang baik, dan merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Kegiatan proyek Lening di Kampung Jujuluk RT 002/003 Desa Bantarjaya, tersebut Diduga dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengikuti speksifikasi, karena terlihat pekerjanya tidak memakai (P2K3) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat dicapai antara lain melalui adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Dalam pelaksanaan pengerjaan leningan tersebut tidak memakai cerucuk bambu sebagai penahan atau pegangan dan untuk pemasangan batunya pun tidak di gali terlebih dahulu untuk sepatu atau pondasi sebagai dasar memperkuat leningan tersebut, diduga dalam pekerjaannya pun terkesan asal jadi.
Pekerjaan lening sudah berjalan selama tiga hari, tidak terlihat adanya pengawas dan konsultan dilokasi yang seharusnya ini tugas dan kinerjanya untuk mengawasi pekerjaan lening yang sedang dikerjakan tetapi jangan sampai dalam mengerjakannya semaunya sendiri tidak sesuai spek, diduga pengawas dan konsultan kongkalikong dengan kontraktor.
Lupus salah satu aktivis lingkungan yang juga sekjen Gibas sektor Pebayuran, angkat bicara dan menyampaikan ke awak media agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Jujuluk RT.02/03, Desa Bantarjaya tersebut, segera di bongkar untuk di tata ulang kembali dalam pengerjaannya, karena menurut dugaan dalam mengerjakan leningan tersebut asal jadi dan seolah-olah dikerjakannya semau gue tidak mengikuti aturan speksifiksi atau SOP
“Saya meminta kepada Dinas terkait agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Jujuluk RT 002/003 ,Desa Bantarjaya, segera di Bongkar untuk di tata ulang karena dalam mengerjakannya semau gue, dan menurut dugaan pekerjaan leningan atau saluran air ini hanya untuk jadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan lebih besar tidak memikirkan kualitas dan kuatintasnya, saya juga meminta kepada Dinas terkait agar memberikan sangsi tegas untuk kontraktor yang nakal yang hanya memikirkan keuntungan besar dan memperkaya diri sehingga masyarakat yang menjadi korbannya karena tidak mengetahui teknis pekerjaan lening tersebut,”tegas Lupus.
(Ramzi)