Reportika || Jakarta – PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan perusahan hasil patungan dari kerja sama dengan BUMN PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) merupakan proyek Pelabuhan Non APBN – APBD dan keberadaannya telah dicanangkan sejak 2004 dan merupakan Pelabuhan yang terletak di Kawasan Marunda,Cilincing,Jakarta Utara,Selasa,(28/11/2023).
PT. Karya Citra Nusantara yang sebelumnya diakukan penghentian sementara kegiatan bongkar muat pada Terminal KCN di Pelabuhan Marunda sejak 30 Juni 2022 atau 16 bulan yang lalu dan atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Maret 2023 kemarin dan atas berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sekarang kembali beroperasi lagi,
Tapi pemandangan yang memilukan terlihat pada baru masuk Pintu Gerbang Pelabuhan milik PT.KCN tersebut.Terlihat pada Dua (2) Bendera Merah Putih yang berkibar diatas Gerbang tersebut sudah tidak layak lagi bahkan tampak Sang Bendera tersebut sudah terkoyak yang seharusnya Perusahan dengan Level Nasional dan Internasional tersebut harusnya mampu untuk mengganti kedua Sang Saka Bendera Merah Putih Tersebut, yang mana Bendera Merah Putih Lambang Negara Sangat ironis dan sangat tragis kalau perusahan tersebut seperti tutup mata dengan kondisi lingkungan miliknya tersebut bahkan pada kondisi Kedua (2) Bendera tersebut,
Adanya bendera yang sudah tidak layak tersebut terungkap dari kedatangan awak media ke Pelabuhan milik PT.KCN untuk mempertanyakan ada dugaan adanya Polusi Udara yang mencemari lingkungan sekitar yang informasi tersebut didapat dari laporan Masyarakat ke Para Awak Media, Salah satu awak media Rosid Wartawan dari salah satu Media Online Nasional menyampaikan.
“Sangat ironis perusahan yang kalibernya Nasional dan Internasional seperti PT. KCN ini seperti menutup mata ada dua Bendera Merah Putih yang robek dan kusam sudah tidak layak bahkan robek masih berkibar di Gerbang Utama Pelabuhan Milik PT.KCN, padahal dalam Undang Undang sangat jelas mengenai aturannya di Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tepatnya pada Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.
Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur, Kemudian, dalam Pasal 6 dan Pasal 13 mengenai tata cara pemasangan bendaera Merah Putih,” jelasnya.
Rosid juga lebih lanjut menyampaikan
Bahwa berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap Bendera Merah Putih.
“Padahal Perusahan PT.KCN tersebut ada di Negara Indonesia dan awal berdirinya dari hasil sokongan Perusahan milik Plat Merah dan Swasta dan kepada pihak pihak terkait terutama pada manegemen PT.KCN segera menindak lanjuti hal tersebut dan mengganti kedua Bendera Negara Kesatuan Repulbik Indonesia tersebut.”pungkasnya.
“Bahwa kita menjungjung tinggi Bendera Merah Putih adalah lambang sakral adanya Bendera Merah Putih menunjukan Indonesia itu ada dan Kemerdekaan Indonesia dengan lambang Bendera Merah Putih.Merah Darahku Putih Tulangku NKRI,” tutupnya.
Sule